Connect With Us

Hadapi DPR RI Soal Peraturan Korupsi, Kejari Tangerang Sampaikan Ini

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Februari 2021 | 13:21

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota dalam rangka kunjungan kerja DPR di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyampaikan sejumlah masukan saat menghadapi para anggota Komisi III DPR. 

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja DPR dengan agenda mencari masukan terkait evaluasi dan perubahan peraturan DPR RI No 1/2015 tentang Kode Etik dan peraturan DPR RI No 2 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Dalam kesempatan ini, Kajari mengatakan perlunya penjelasan yang tegas di dalam perubahan peraturan DPR, mengenai tata cara pemanggilan anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, oleh aparat penegak hukum disetiap angkatan. 

"Contohnya, adanya debateble mengenai pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan tertulis Presiden berdasarkan putusan MK no 76/PUU-XII/2014. Namun di dalam ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU MD3 hal tersebut tidak diperlukan," ujar Kajari dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota, perwakilan DPRD Banten, perwakilan DPRD Kota Tangerang, dan akademisi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus. 

Kajari juga menyampaikan kepada para anggota DPR, agar perlu merumuskan uraian pasal dalam perubahan peraturan DPR secara tegas mengenai kategori tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis tindak pidana khusus, sehingga tidak menimbulkan multitafsir berkaitan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3. 

"Perlu adanya rekomendasi secara tegas dari MKD oleh anggota DPR yang terlibat perkara untuk segera dilaksanakan eksekusi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan MKD tersebut dapat mendukung dan mempermudah percepatan pelaksanaan tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya. 

Perlu juga adanya bantuan dan dukungan informasi dari MKD untuk memberikan informasi dan data secara lengkap khususnya, yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda yang dimiliki anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. 

"Adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai adanya anggota DPR yang terlibat perkara sehingga dapat menjadi early warning bagi anggota DPR yang mencoba berniat melakukan tindak pidana," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

BANDARA
Tergiur Upah Rp40 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 3,9 Kg Sabu di Bandara Soetta

Tergiur Upah Rp40 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 3,9 Kg Sabu di Bandara Soetta

Senin, 15 Juni 2026 | 20:17

Seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF ditangkap aparat Kepolisian bersama Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang lantaran berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3,974 kilogram.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill