Connect With Us

Hadapi DPR RI Soal Peraturan Korupsi, Kejari Tangerang Sampaikan Ini

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Februari 2021 | 13:21

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota dalam rangka kunjungan kerja DPR di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyampaikan sejumlah masukan saat menghadapi para anggota Komisi III DPR. 

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja DPR dengan agenda mencari masukan terkait evaluasi dan perubahan peraturan DPR RI No 1/2015 tentang Kode Etik dan peraturan DPR RI No 2 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Dalam kesempatan ini, Kajari mengatakan perlunya penjelasan yang tegas di dalam perubahan peraturan DPR, mengenai tata cara pemanggilan anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, oleh aparat penegak hukum disetiap angkatan. 

"Contohnya, adanya debateble mengenai pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan tertulis Presiden berdasarkan putusan MK no 76/PUU-XII/2014. Namun di dalam ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU MD3 hal tersebut tidak diperlukan," ujar Kajari dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota, perwakilan DPRD Banten, perwakilan DPRD Kota Tangerang, dan akademisi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus. 

Kajari juga menyampaikan kepada para anggota DPR, agar perlu merumuskan uraian pasal dalam perubahan peraturan DPR secara tegas mengenai kategori tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis tindak pidana khusus, sehingga tidak menimbulkan multitafsir berkaitan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3. 

"Perlu adanya rekomendasi secara tegas dari MKD oleh anggota DPR yang terlibat perkara untuk segera dilaksanakan eksekusi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan MKD tersebut dapat mendukung dan mempermudah percepatan pelaksanaan tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya. 

Perlu juga adanya bantuan dan dukungan informasi dari MKD untuk memberikan informasi dan data secara lengkap khususnya, yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda yang dimiliki anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. 

"Adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai adanya anggota DPR yang terlibat perkara sehingga dapat menjadi early warning bagi anggota DPR yang mencoba berniat melakukan tindak pidana," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill