Connect With Us

Hadapi DPR RI Soal Peraturan Korupsi, Kejari Tangerang Sampaikan Ini

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Februari 2021 | 13:21

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota dalam rangka kunjungan kerja DPR di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyampaikan sejumlah masukan saat menghadapi para anggota Komisi III DPR. 

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja DPR dengan agenda mencari masukan terkait evaluasi dan perubahan peraturan DPR RI No 1/2015 tentang Kode Etik dan peraturan DPR RI No 2 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Dalam kesempatan ini, Kajari mengatakan perlunya penjelasan yang tegas di dalam perubahan peraturan DPR, mengenai tata cara pemanggilan anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, oleh aparat penegak hukum disetiap angkatan. 

"Contohnya, adanya debateble mengenai pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan tertulis Presiden berdasarkan putusan MK no 76/PUU-XII/2014. Namun di dalam ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU MD3 hal tersebut tidak diperlukan," ujar Kajari dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota, perwakilan DPRD Banten, perwakilan DPRD Kota Tangerang, dan akademisi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus. 

Kajari juga menyampaikan kepada para anggota DPR, agar perlu merumuskan uraian pasal dalam perubahan peraturan DPR secara tegas mengenai kategori tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis tindak pidana khusus, sehingga tidak menimbulkan multitafsir berkaitan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3. 

"Perlu adanya rekomendasi secara tegas dari MKD oleh anggota DPR yang terlibat perkara untuk segera dilaksanakan eksekusi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan MKD tersebut dapat mendukung dan mempermudah percepatan pelaksanaan tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya. 

Perlu juga adanya bantuan dan dukungan informasi dari MKD untuk memberikan informasi dan data secara lengkap khususnya, yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda yang dimiliki anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. 

"Adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai adanya anggota DPR yang terlibat perkara sehingga dapat menjadi early warning bagi anggota DPR yang mencoba berniat melakukan tindak pidana," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill