Connect With Us

Parah! KPM Tigaraksa Tangerang Diduga Korupsi Rp3 Miliar

Muhamad Heru | Rabu, 20 Januari 2021 | 19:00

Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Usai memeriksa 3.600 saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pada program keluarga harapan (PKH), Kejari Kabupaten Tangerang memeriksa seluruh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa.

 

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran munculnya bukti baru, yakni dugaan adanya keterlibatan ketua KPM dalam proses penyunatan dana PKH. 

 

Pemeriksaan Ketua KPM dianggap perlu agar dugaan kasus penyalahgunaan dana PKH tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa terang-benderang.

 

"Sudah ada sembilan Ketua KPM Tigaraksa yang kita periksa. Masih ada puluhan lagi yang harus kita periksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana, Rabu, (20/1/2020).

 

Nana menuturkan, pemeriksaan ketua KPM ini dilakukan lantaran munculnya bukti baru berupa dugaan keterlibatan oknum ketua KPM, sehingga diperlukan pendalaman. 

 

Puluhan ketua KPM ini diperiksa dengan status sebagai saksi terkait penerimaan bantuan PKH di 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.

Adapun kesembilan ketua KPM yang telah diperiksa, diantaranya berinisial EN, RH, SK, DW, MM, LN, LL, SR dan SI.

 

"Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi data dan informasi baru yang ditemukan di lapangan atas dugaan penyalahgunaan dana PKH pada tahun 2018-2019,” jelas Nana.

 

Nana mengungkapkan, modus pemotongan dana bantuan PKH melibatkan oknum ketua KPM yang dihubungi oleh oknum pendamping untuk mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM saat waktu pencairan tiba. 

 

Kemudian, oknum pendamping menarik ATM miliki KPM.  Setelah itu uang baru dibagikan melalui ketua kelompok. 

 

"Terdapat KPM yang tidak menerima bantuan secara utuh. Bahkan ada KPM tidak menerima bantuan seperak pun," tandasnya.

 

Belum ada tersangka atas kasus tersebut. Namun, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang diperlukan dalam mengungkap tuntas dugaan penyelewengan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill