Connect With Us

Pemkot Bangun Dua Jembatan Besar Urai Kemacetan Tanah Tinggi Tangerang

Advertorial | Selasa, 2 Maret 2021 | 17:41

Progres pembangunan jembatan baru di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kawasan simpang Tanah Tinggi, Kota Tangerang selalu dilanda kemacetan karena padatnya kendaraan lalu lintas. 

 

Untuk mengurai kemacetan itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR membangun dua jembatan besar. 

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang Shandi Sulaeman mengatakan, dua jembatan yang dibangun itu dengan skema multiyears. 

 

“Saat ini progres fisik sudah berjalan enam persen, sesuai rencana akan selesai pada Desember 2021 mendatang,” ujarnya, Selasa (2/3/2021). 

 

Shandi mengatakan, dibangunnya  jembatan baru bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas sekitar terutama di simpang Tanah Tinggi. 

 

Adapun pihaknya akan membuat sistem looping dan sistem satu arah serta menghilangkan dua lampu merah di simpang Tanah Tinggi dan TMP Taruna.  

 

“Sistem Looping dan satu arah juga mengantisipasi kepadatan arus kendaraan dari rencana pembukaan pintu tol JORR 2,” paparnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill