Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi
Senin, 6 April 2026 | 19:32
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
TANGERANGNEWS.com-Insiden kebakaran terjadi di kawasan pemukiman warga di dekat Pasar Lama, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sedangkan satu korban koma.
"Ada korban dua orang. Yang satu meninggal, satu lagi koma," ujar Ardiansyah, warga setempat kepada TangerangNews.
Korban meninggal bernama Hambali. Sedangkan korban selamat bernama Syukur. Kedua korban merupakan laki-laki muda.
Ardiansyah menjelaskan, keduanya ini tersengat listrik setelah pemadaman kebakaran selesai.
"Jadi, itu ketika kebakaran sudah selesai. Kedua korban mengecek, tetapi tersetrum," ungkapnya.
Dalam insiden kebakaran ini, satu rumah hangus terbakar. Diduga kebakaran karena korsleting listrik.
"Ada satu rumah yang kebakar, terus merembet ke satu rumah lainnya. Tapi, sudah dipadamkan petugas," ungkapnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang Febi Darmawan menyebut, kebakaran di pemukiman dekat Pasar Lama ini sudah berhasil dipadamkan. "Sudah padam," katanya.
Pihaknya tidak mengetahui kalau ada korban jiwa. Sebab, adanya dua korban karena setelah pemadaman selesai.
"Belum ada laporan," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
TODAY TAGMasyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
PT Angkasa Pura Indonesia menginformasikan terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi yang disertai potensi windshear di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 6 April 2026 siang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews