Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung
Jumat, 28 November 2025 | 13:44
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan beragam jenis barang bukti dari tindak perkara pidana umum.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (12/4/2021).

"Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum (pidana umum) terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika. Barang bukti itu sebanyak 218 dari perkara mulai Januari hingga April 2021," ujar I Dewa Gede Wirajana, Kajari Kota Tangerang.
Adapun berdasarkan data, barang bukti itu terdiri dari 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan uang palsu.
Diantaranya yakni narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, handphone berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan pakaian.
"Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk," pungkasnya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGUnit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews