Connect With Us

DPRD Tangerang Tak Dapat Mobdin, Raperda Gagal

| Kamis, 30 September 2010 | 18:03

Nomor Plat Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT. (tangerangnews / dens)

 
 

TANGERANGNEWS-Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Raperda Pembahasan APBD Perubahan  tahun anggaran 2010 yang diagendakan pada Kamis (30/9) dibatalkan. Itu terjadi karena permintaan DPRD tak digubris Pemkot Tangerang.
 
Ketua Komisi C DPRD Kota Tangerang Hapipi menjelaskan, bahwa permasalahan pengadaan mobil dinas menjadi penyebab tertundanya agenda rapat paripurna kemarin karena permasalahan tersebut belum mendapat titik temu. Akibatnya, kata dia, berdampak pada molornya  waktu pelaksanaan seperti yang telah ditetapkan oleh Pemkot Tangerang.

 “Ya memang rapat paripurna hari ini dibatalkan, yang saya tahu karena masalah pengadaan mobil dinas dewan yang diajukan ke Wali Kota belum mendapat kejelasan,” terangnya, hari ini.
Hapipi menjelaskan, sebelumnya pimpinan Dewan mengajukan pengadaan 9 mobil dinas untuk kendaraan operasional. Namun belakangan diketahui, pengajuan tersebut ditolak Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dengan alasan tidak adanya dasar hukum tentang mobil dinas tersebut.

“Dalam aturannya dewan tidak diperkenankan mendapat mobil dinas. Tapi berdasarkan PP No 16/2009 sebagai penjabaran UU 27/2009 tentang susduk DPR dan DPRD, untuk kelengkapan dewan diperbolehkan atau disediakan sarana mobilitas termasuk kendaraan operasional itu. Mungkin karena hal ini menyebabkan tidak adanya titik temu hingga masalahnya berlarut-larut,” ungkapnya.

Hapipi berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan tidak berlangsung lama. Pasalnya, pengunduran waktu penetapan empat Raperda dan Raperda pembahasan APBD P Kota Tangerang TA 2010 ini dikhawatirkan akan mempengaruhi berbagai kegiatan yang telah direncanakan oleh eksekutif, mengingat pelaksanaan APBD P TA 2010 harus dimulai sejak bulan oktober dan akan berakhir pada bulan desember 2010

“Dengan belum disahkannya ABT tersebut, tentunya juga menghambat pelaksanaan kegiatan dalam ABT, seperti pemberian insentif bagi guru. Meski demikian, keputusan ketuk palu kan ada di pimpinan dewan. Namun kita berharap kepentingan masyarakat tetap dikedepankan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol  Maryoris Namaga membantah jika sebab pengunduran waktu penetapan ini dikarenakan tidak disetujuinya pengadaan kendaraan untuk anggota Dewan oleh Wali Kota.

Ia menjelaskan Wali Kota telah menegaskan sejak jauh-jauh hari bahwa pengadaan kendaraan untuk anggota DPRD ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Aturan itu dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan pebatalan agenda paripurna hari ini,” terangnya.(rangga)
 
 
TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

KOTA TANGERANG
Debit Sungai Cisadane Turun 40 Cm, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Hemat Air

Debit Sungai Cisadane Turun 40 Cm, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Hemat Air

Sabtu, 12 September 2026 | 17:22

Debit Sungai Cisadane mengalami menurunan hingga 40 sentimeter (cm) dari batas normal. Hal ini memicu langkah antisipasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang guna memastikan ketersediaan sulai air baku bagi warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill