Begini Cara Daftar SPMB Banten 2025 Jenjang SMK
Senin, 16 Juni 2025 | 12:44
Pendaftaran peserta didik baru (SPMB) untuk jenjang SMK di Provinsi Banten tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka mulai 16 hingga 23 Juni 2025
TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati kepada enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu.
Kabar vonis tersebut menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Sekretaris Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten Khoirun Huda pun menyayangkan putusan yang menurutnya dianggap melukai hati masyarakat tersebut.
"Tentu ini mengusik rasa keadilan masyarakat. Kami di Ansor menyayangkan pelaku yang berpotensi merusak generasi bangsa justru malah tidak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan," terang Huda, Senin 28 Juni 2021.
Kasus narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya membuat masyarakat resah, tetapi juga berpotensi menghancurkan generasi bangsa ke depan. Terlebih melihat besarnya jumlah narkoba yang ingin diedarkan oleh pelaku.
"Kita tentu menghargai proses hukum, tetapi bahwa kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba jadi tidak bisa ditawar-awar. Bahaya narkoba ini luar biasa dan generasi masa depan negeri ini harus dilindungi," paparnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menambahkan, terpidana kasus narkoba itu harus ditindak tegas dengan dijatuhi hukuman yang sesuai.
"Korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa. Jadi pemberian sanksi hukumannya harus tegas setegas-tegasnya," jelasnya.
Sebab peredaran narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang berdampak kepada generasi penerus bangsa.
"Karena narkoba merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merusak generasi penerus bangsa," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, enam orang terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Kemudian terpidana mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Enam terpidana yang mendapat hukuman mati itu yang kini mendapat hukuman 15 tahun antara lain; Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara yaitu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga. (RAZ/RAC)
Pendaftaran peserta didik baru (SPMB) untuk jenjang SMK di Provinsi Banten tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka mulai 16 hingga 23 Juni 2025
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.