Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Metro Tangerang Kota memutar balik ratusan kendaraan ke arah asal di Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta dalam penyekatan PPKM Darurat pada hari ketiga.
"Ini sudah hampir 415 yang sudah diputar balikan yang masuk kedalam kategori non esensial," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam, Senin 5 Juli 2021.
Jamal mengatakan, pada pelaksanaan hari ketiga PPKM Darurat ini volume kendaraan masih sama jika dibandingkan dengan sebelum masa PPKM Darurat.
"Kalau kita lihat di lapangan volume tingkat kendaraan masih cukup tinggi Hampir sama dengan rata rata sebelum PPKM Darurat ini berarti sebagian masyarakat kita masih belum patuh," kata Jamal.
Menurutnya, warga yang memaksa melewati penyekatan jalan oleh aparat sendiri jumlahnya banyak, dan memiliki alasan yang membuat petugas kesulitan dalam menyeleksinya.

"Itu yang menjadi kesulitan kita dilapangan karena 1.001 alasan ada yang alasannya pegawai apotek, rumah sakit, padahal itu hanya keterangan yang dibuat buat. Jadi kita harus membuktikan dengan identitas," katanya.
Jamal menyebut, pihaknya meminta agar masyarakat patuh dan taat kepada aturan pemerintah.
"Sebaiknya berdiam diri di rumah, sama-sama menjaga keselamatan dan keamanan karena pembatasan ini adalah upaya kita mencegah adanya penyebaran," pungkasnya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews