Connect With Us

LPKA Kelas I Tangerang Salurkan 89 Bansos untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 Juli 2021 | 19:14

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang menyalurkan 89 paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dalam Bakti Kemenkumham, Kamis 29 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang menyalurkan 89 paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Selain membantu masyarakat, penyaluran paket bansos ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Bakti Kemenkumham, Kamis 29 Juli 2021.

	Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang menyalurkan 89 paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dalam Bakti Kemenkumham, Kamis 29 Juli 2021.

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kemenkumham dan bertujuan untuk membantu dan meringankan masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga dapat memberikan dampak baik kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 agar dapat beraktifitas kembali," ujar Setyo Pratiwi, Kepala LPKA Kelas I Tangerang.

Adapun 89 paket bansos ini diserahkan kepada sembilan pegawai LPKA Kelas I Tangerang dan 80 masyarakat di lingkungan LPKA Kelas I Tangerang.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang menyalurkan 89 paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19.

“Bantuan sosial yang disalurkan Kemenkumham melalui LPKA Kelas I Tangerang untuk masyarakat terdampak COVID-19 adalah bukti kepedulian Kemenkumham dalam masa pandemi ini diharapkan memberikan dampak baik dan semangat bagi yang terdampak," katanya.

Setyo Pratiwi berharap, bansos yang disalurkan bisa bermanfaat bagi penerima. "Kami semua berharap pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill