Connect With Us

Viral Tangan Putus Diduga Korban Tawuran di Karawaci Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:31

Tangkapan layar sebuah potongan tangan di atas jok sepeda motor, Rabu 11 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa tindak kriminal terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Hal itu terlihat dari tersebarnya video. 

Sebuah video yang memperlihatkan potongan tangan di atas jok sepeda motor viral, Rabu 11 Agustus 2021.

Belum diketahui secara pasti informasi tersebut, karena Kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Adapun informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di kawasan Plaza Shinta, Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu subuh tadi.

Dalam informasi yang beredar, korban diduga berprofesi sebagai tukang bangunan yang terlibat pengeroyokan dan tawuran.

Kapolsek Karawaci, Kota Tangerang  Komisaris Polisi,  Bagin Efrata Barus mengatakan, pihaknya masih melakukan penelurusan tentang peristiwa itu.

"Sedang dalam penyelidikan," ujarnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill