Connect With Us

2 Kelompok Remaja Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Tangerang, Berbagai Sajam Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Maret 2021 | 14:47

Sejumlah senjata tajam yang diamankan pihak Kepolisian. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Dua kelompok remaja diduga gagal melakukan aksi tawuran di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. 

Kedua kelompok yang belum diketahui secara pasti asal mereka ini hendak tawuran saat momentum hari jadi Kota Tangerang ke-28 pada Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Kedua kelompok ini hendak tawuran dengan janjian bertemu di kawasan Jembatan Merah melalui media sosial.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun sekelompok remaja ini sudah kepergok pihak Kepolisian di Jembatan Merah. 

Pihak Polsek Tangerang pun mengamankan sejumlah remaja beserta senjata tajam berbagai jenis yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi tawuran. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kalau pihaknya menggagalkan aksi tawuran tersebut. Namun, Rachim tak memberikan keterangan lebih rinci karena kasus ini akan dirilis. 

"Betul, rencana mau kami rilis," jelasnya, Senin (1/3/2021). (RAZ/RAC)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill