Connect With Us

2 Kelompok Remaja Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Tangerang, Berbagai Sajam Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Maret 2021 | 14:47

Sejumlah senjata tajam yang diamankan pihak Kepolisian. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Dua kelompok remaja diduga gagal melakukan aksi tawuran di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. 

Kedua kelompok yang belum diketahui secara pasti asal mereka ini hendak tawuran saat momentum hari jadi Kota Tangerang ke-28 pada Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Kedua kelompok ini hendak tawuran dengan janjian bertemu di kawasan Jembatan Merah melalui media sosial.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun sekelompok remaja ini sudah kepergok pihak Kepolisian di Jembatan Merah. 

Pihak Polsek Tangerang pun mengamankan sejumlah remaja beserta senjata tajam berbagai jenis yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi tawuran. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kalau pihaknya menggagalkan aksi tawuran tersebut. Namun, Rachim tak memberikan keterangan lebih rinci karena kasus ini akan dirilis. 

"Betul, rencana mau kami rilis," jelasnya, Senin (1/3/2021). (RAZ/RAC)

HIBURAN
Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:21

Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill