Connect With Us

Antar Pelajar Tawuran di Bandara Soekarno-Hatta, 9 Diamankan 1 Kritis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:14

Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memegang barang bukti senjata tajam atau alat yang di gunakan pelajar saat tawuran, Kamis (13/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sembilan pelajar diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena dianggap sebagai tersangka dalam kasus tawuran. 

Aksi tawuran antar pelajar yang terjadi di area Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (4/8/2020) sore ini mengakibatkan satu korban kritis. 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, peristiwa tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar asal Jakarta dan Tangerang itu dipicu dari saling ejek di media sosial. 

"Tawuran ini terjadi karena olok-olok dan saling tantang untuk tawuran menggunakan sarana komunikasi WA yang berawal dari medsos," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020). 

Setelah saling ejek, para pelajar itu pun bertemu untuk tawuran dengan  menggunakan sejumlah senjata tajam. 

Kawasan Bandara Soekarno-Hatta dijadikan sebagai lokasi tawuran, karena dianggap para pelajar ini situasinya sepi. 

Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memegang barang bukti senjata tajam atau alat yang di gunakan pelajar saat tawuran, Kamis (13/8/2020).

Kapolres berpesan kepada para orang tua untuk berperan aktif menjaga anak-anaknya, terutama dalam memanfaatkan media sosial agar tidak terjadi peristiwa serupa. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, terdapat sembilan tersangka yang diamankan karena terlibat tawuran. 

"Ada satu korban kritis yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," katanya. 

Menurutnya, korban dirawat karena mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam. 

"Bahkan tangan kanan korban dimungkinkan tidak dapat dipergunakan lagi dengan normal," ucapnya. 

Dia menyebut para tersangka didominasi masih di bawah umur. "Dari sembilan tersangka, dua di antaranya sudah dewasa," katanya. 

Kini para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RMI/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Antar Pelajar Tawuran di Bandara Soekarno-Hatta, 9 Diamankan 1 Kritis TANGERANGNEWS.com–Sembilan pelajar diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena dianggap sebagai tersangka dalam kasus tawuran. Aksi tawuran antar pelajar yang terjadi di area Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (4/8/2020) sore ini mengakibatkan satu korban kritis. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, peristiwa tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar asal Jakarta dan Tangerang itu dipicu dari saling ejek di media sosial. "Tawuran ini terjadi karena olok-olok dan saling tantang untuk tawuran menggunakan sarana komunikasi WA yang berawal dari medsos," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020). Setelah saling ejek, para pelajar itu pun bertemu untuk tawuran dengan menggunakan sejumlah senjata tajam. Kawasan Bandara Soekarno-Hatta dijadikan sebagai lokasi tawuran, karena dianggap para pelajar ini situasinya sepi. Kapolres berpesan kepada para orang tua untuk berperan aktif menjaga anak-anaknya, terutama dalam memanfaatkan media sosial agar tidak terjadi peristiwa serupa. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, terdapat sembilan tersangka yang diamankan karena terlibat tawuran. "Ada satu korban kritis yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," katanya. Menurutnya, korban dirawat karena mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam. "Bahkan tangan kanan korban dimungkinkan tidak dapat dipergunakan lagi dengan normal," ucapnya. Dia menyebut para tersangka didominasi masih di bawah umur. "Dari sembilan tersangka, dua di antaranya sudah dewasa," katanya. Kini para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill