Connect With Us

Warga Cina Benteng Kepingin Ketemu Wahidin Halim

| Jumat, 15 Oktober 2010 | 17:47

Bentrok antara warga dengan Satpol PP. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Warga Cina Benteng yang tergabung dalam Forum Masyarkat Kampung Benteng (FMKB), hari ini, mendatangi DPRD Kota Tangerang untuk melakukan audiensi terkait tindaklanjut masalah penggusuran ratusan rumah warga di Kelurahan Mekar Sari dan Tangga Asem dan Kokun, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
 
Dalam audiensinya, mereka mengajukan konsep penataan ulang rumah warga. Dimana sebelumnya 20 penggusuran oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap bangunan yang berdiri 20 meter dari dari bibir sungai, dikurangi menjadi 10 meter.
 
“Dalam Perdanya, 20 meter dari bibir sungai akan digusur. Kalau itu terjadi maka sebanyak 350 kepala keluarga (KK) akan tergusur. Sedangkan kalau dirubah menjadi 10 meter, yang tergusur cuma 55 KK saja. Dan ke -55 KK ini akan kita relokasi ke lahan bekas kandang babi dan pabrik,” ungkap Ketua FMKB Edi Lim, Jumat (14/10).
 
Dijelaskannya, dari 10 meter batas tersebut, sepanjang 2 meter dari bibir sungai akan dijadikan tempat penghijauan tanam produktif, 2 meter selanjutnya dijadikan jogging track, lalu 50 centimeter dari joging track dibangun saluran air dan 3,5 meter selanjutnya dijadikan taman.
 
“Ini solusi tengahnya, supaya tidak banyak masyarakat digusur dan tidak melanggar aturan juga. Nantinya, kita juga akan berpartisipasi membantu program Pemerintah Kota Tangerang melakukan penghijauan dan  pemerliharaan lingkungan dengan swadaya dari masyarakat,” jelas Edi.
 
Edi menambahkan, jika konsep ini disetujui DPRD, maka penataan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan anggaran APBN. “Kita sudah memperlihatkan konsep ini ke pemerintah pusat, mereka setiju akan menanggung biaya penataannya. Tapi kalau tidak, kita akan limpahkan kepada DPR RI saja,” ungkapnya.
 
Selain itu, Edi juga meminta agar DPRD memfasilitasi agar warga cina benteng bisa bertemu dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim untuk melakukan audiensi. “Kita sulit bertemu dengan wali kota, untuk itu dewan diharapkan bias memfasilitasi,” katanya.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, konsep tersebut tetap melanggar perda yang ada. Menurutnya, penataan baru bisa dilaksanakan jika UU diatasnya dirubah dulu oleh DPR RI.
 
“Dalam perda sudah jelas aturannya 20 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan. Jika itu kita langgar, maka kita bisa dijerat hukum. Perda juga tidak bisa kita rubah, karena itu merujuk kepad UU yang lebih tinggi yang dirancang oleh DPR RI. Untuk itu saya minta supaya pihak FKMB minta dulu kepada DPR RI untuk merubah UU tersebut, baru kita bisa mengikuti,” tandasnya.(rangga)
 
 

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill