Connect With Us

Kejari Tangerang: 14 WNI & WN India Lolos Karantina di Bandara Soetta Tak Ditahan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:16

Pimpinan Kejari Kota Tangerang saat di wawancarai awak media terkait warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus lolosnya warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari tujuh WN India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang, Selasa 31 Agustus 2021.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WN India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WN India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

"Mereka  setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing ke apartemen dan rumahnya masing-masing," ujarnya didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat di wawancarai awak media terkait warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Sehingga, seluruh tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

"Kamo telah serahkan para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka," jelasnya.

Selanjutnya,  kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," tuturnya.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

NASIONAL
Modus Tiket Murah, Waspada Libur Nataru Jadi Sasaran Sindikat Penipuan

Modus Tiket Murah, Waspada Libur Nataru Jadi Sasaran Sindikat Penipuan

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:28

Musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tak hanya menjadi momentum masyarakat bepergian dan berwisata, tetapi juga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan keuangan untuk melancarkan berbagai aksi penipuan.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill