Connect With Us

Kejari Tangerang: 14 WNI & WN India Lolos Karantina di Bandara Soetta Tak Ditahan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:16

Pimpinan Kejari Kota Tangerang saat di wawancarai awak media terkait warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus lolosnya warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari tujuh WN India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang, Selasa 31 Agustus 2021.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WN India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WN India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

"Mereka  setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing ke apartemen dan rumahnya masing-masing," ujarnya didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat di wawancarai awak media terkait warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Sehingga, seluruh tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

"Kamo telah serahkan para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka," jelasnya.

Selanjutnya,  kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," tuturnya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill