Connect With Us

Kejari Tangerang: 14 WNI & WN India Lolos Karantina di Bandara Soetta Tak Ditahan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:16

Pimpinan Kejari Kota Tangerang saat di wawancarai awak media terkait warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus lolosnya warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari tujuh WN India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang, Selasa 31 Agustus 2021.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WN India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WN India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

"Mereka  setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing ke apartemen dan rumahnya masing-masing," ujarnya didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat di wawancarai awak media terkait warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Sehingga, seluruh tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

"Kamo telah serahkan para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka," jelasnya.

Selanjutnya,  kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," tuturnya.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill