Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah cerita disampaikan keluarga korban selamat dalam insiden terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang.
Para keluarga napi korban kebakaran memang mengunjungi krisis center lapas yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Tangerang. Mereka ingin mengecek, apakah nama keluarga mereka termasuk dalam 41 korban yang tewas.
Nuryati, 45, warga Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, bersama suaminya, langsung bergegas cepat setelah tahu insiden tersebut.
Dengan bermodal KTP anaknya, dia mendatangi Lapas Kelas 1 Tangerang karena ingin mencocokan data.
"Saya pertama tahu kalau Lapas kebakaran dari anak satu lagi. Jadi temannya itu pemadam kebakaran. Wah, ada adik saya di sana. Makanya saya langsung ke sini," kata Nuryati saat ditemui di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis 9 September 2021.
Setelah dilakukan pengecekan, anak Nuryati diketahui selamat. Namun anaknya yang bernama Ujang Supriyatna, 26, alias Cipluk tidak ada dalam daftar 41 korban tewas. Saat ini, Cipluk masih dalam perawatan akibat luka bakar di lapas.
Adapun yang mengenaskan, cerita Cipluk kepada Nuryati. Dia menceritakan, bisa selamat setelah melihat pintu kamar terbuka dan menerobos kobaran api, hingga kakinya menginjak bara. Dia juga sempat menolong rekan-rekannya, tetapi gagal.
"Kan kamar anak saya yang kebakar, semuanya mati. Dia lompat dari pintu. Dia sempat nolongin temannya. Akhirnya temannya mati, hangus semua. Ya, Allah, sekarang cuma baju yang dipakai, semua terbakar," sambungnya.
Cipluk merupakan narapidana kasus narkoba. Dia divonis tujuh tahun. Lebaran tahun depan, dia dijadwalkan akan bebas.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews