Connect With Us

Polisi Periksa 7 Saksi dari Narapidana Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Tim TangerangNews.com | Rabu, 8 September 2021 | 21:41

Tangkapan layar salah satu saksi dari 7 saksi saat digiring kedalam mobil petugas. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara di Blok C 2 Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mengumpulkan bukti petunjuk penyebab kebakaran. 

Sebanyak tujuh orang narapidana di lapas tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan dengan peristiwa kebakaran maut yang menewaskan 41 narapidana Blok C 2.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota didampingi penyidik Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang narapidana dengan tangan terborgol pada Rabu siang untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa kebakaran maut itu.

Keterangan narapidana sebagai saksi diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran di Blok C 2 yang menewaskan 41 narapidana yang terkunci di dalam kamar sel.

Namun polisi sejauh ini belum memberikan keterangan jelas terkait identitas ketujuh napi tersebut.

Adapun olah tempat kejadian perkara telah selesai dilakukan tim Inafis namun belum dapat disimpulkan hasilnya hari ini.

Hingga kini penyebab pasti kebakaran lapas belum dapat dipastikan, namun dugaan sementara dipicu arus pendek listrik.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill