MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami penyebab terbakarnya blok hunian C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.
Dia menyebut, pihaknya melibatkan INAFIS, Bareskrim, dan Puslabfor untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian hasil temuan sementara, saya ingatkan pertama belum dapat dipastikan saat ini, namun diduga akibat hubungan arus pendek," ujarnya di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu 8 September 2021.
Berdasarkan hasil olah TKP juga, kata dia, disimpulkan bahwa api yang muncul dalam insiden kebakaran itu hanya bersumber dari satu titik.
"Kemudian titik api mengenai atap di balik plafon, plafonnya terbuat dari triplek yang mudah terbakar," katanya.
Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang diangkut Kepolisian di lokasi kebakaran untuk mendalami penyebab kebakaran ini.
"Kemudian hasil olah TKP itu ada beberapa yang kami bawa, antara lain adalah kabel-kabel, kemudian ada alat listrik, dan ketiga saluran instalansi," jelasnya.
Selain mengangkut barang bukti, lanjut dia, pihaknya juga memeriksa 20 orang saksi yang di antaranya terdiri petugas lapas yang piket hingga penghuni lapas.
Sebelumnya, insiden terbakarnya blok hunian Lapas Kelas 1 Tangerang itu terjadi pukul 01.45 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan 41 korban tewas, dan puluhan korban luka.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews