Connect With Us

49 Tahun Listrik Lapas Kelas 1 Tangerang Tidak Pernah Diperbaiki

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 September 2021 | 14:26

Tampak depan Lapas Kelas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Lapas Kelas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang usianya sudah 49 tahun. Sejak saat dibangun itu, instalasi kelistrikan lapas tidak pernah diperbaiki.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang terkait insiden kebakaran, Rabu 8 September 2021.

"Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang ini dibangun 1972," ujarnya.

Dia menyebut, pihaknya tidak pernah melakukan perbaikan ihwal instalasi kelistrikan di lapas tersebut, padahal telah ada penambahan daya listrik.

"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, dugaan sementara penyebab terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang karena dipicu korsleting listrik.

Kebakaran yang terjadi di blok hunian C2 ini mengakibatkan 41 napi tewas, sedangkan puluhan lainnya luka.

"Dugaan sementara seperti disampaikan Pak Kapolda adalah karena persoalan listrik, arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sengan meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut. Karena kita tidak mau berspekulasi," jelasnya.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill