Connect With Us

73,4 % Lansia di Kota Tangerang Sudah Divaksin COVID-19 

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 24 September 2021 | 14:33

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga lanjut usia (lansia) di Kota Tangerang yang sudah divaksinasi COVID-19 mencapai 73,4 persen. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, data tersebut diketahui sejak 22 September 2021. 

"Vaksinasi untuk lansia alhamdulillah sudah 73,4 persen, kalau dijumlahkan ada 76.940 orang per 22 September," jelasnya, Jumat 24 September 2021. 

Adapun vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk warga umum Kota Tangerang sudah mencapai 74,7 persen. Sementara, untuk dosis kedua baru 42,3 persen. 

"Kalau dosis dua masih jauh, karena jaraknya 1-28 hari. Kalau mencapai itu sebulan lagi baru divaksin dosis kedua," katanya. 

Kendati demikian, Dini meyakini, capaian vaksinasi dosis kedua akan semakin meningkat pada satu bulan ke depan.

Untuk vaksin dosis ketiga atau booster bagi tenaga kesehatan (nakes) sudah mencapai target. Yakni, sudah ada 10.757 tenaga kesehatan di Kota Tangerang. "Booster yang nakes itu sudah 99,5 persen per 22 September," ujar Dini. 

Dia berharap capaian vaksinasi COVID-19 dosis ketiga memang dikhususkan untuk nakes dapat mencapai 100 persen pada minggu ini.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill