Connect With Us

Motif Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang Gegara Istri Disetubuhi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 September 2021 | 19:51

Ketiga pelaku pembunuhan saat diringkus Anggota kepolisian dalam jumpa pers, Selasa 28 September 2021. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Armand alias Alex, 43, Ketua Majelis Taklim yang berprofesi sebagai paranormal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Setelah para pelaku ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam.

Dari pengakuan otak pembunuhan tersebut, M, diketahui dia memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi. 

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2010, istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pul Tubagus Ade Hidayat seperti, Selasa 28 September 2021.

Skandal itu sebenarnya telah dilupakan oleh M. Namun, usai mengetahui kakak iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan Alex, dendam M pun kembali muncul.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.

Dengan demikian menurut Tubagus, tidak ada kaitannya pembunuhan itu dengan korban sebagai ketua majelis taklim. “Tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, tiga dari empat pelaku penembak Alex berhasil ditangkap polisi. Ketiganya berinisial M, K, dan S.

Peran M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

Sementara hingga saat ini, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk secepatnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kini M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill