Connect With Us

Motif Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang Gegara Istri Disetubuhi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 September 2021 | 19:51

Ketiga pelaku pembunuhan saat diringkus Anggota kepolisian dalam jumpa pers, Selasa 28 September 2021. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Armand alias Alex, 43, Ketua Majelis Taklim yang berprofesi sebagai paranormal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Setelah para pelaku ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam.

Dari pengakuan otak pembunuhan tersebut, M, diketahui dia memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi. 

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2010, istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pul Tubagus Ade Hidayat seperti, Selasa 28 September 2021.

Skandal itu sebenarnya telah dilupakan oleh M. Namun, usai mengetahui kakak iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan Alex, dendam M pun kembali muncul.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.

Dengan demikian menurut Tubagus, tidak ada kaitannya pembunuhan itu dengan korban sebagai ketua majelis taklim. “Tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, tiga dari empat pelaku penembak Alex berhasil ditangkap polisi. Ketiganya berinisial M, K, dan S.

Peran M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

Sementara hingga saat ini, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk secepatnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kini M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill