Connect With Us

Motif Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang Gegara Istri Disetubuhi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 September 2021 | 19:51

Ketiga pelaku pembunuhan saat diringkus Anggota kepolisian dalam jumpa pers, Selasa 28 September 2021. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Armand alias Alex, 43, Ketua Majelis Taklim yang berprofesi sebagai paranormal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Setelah para pelaku ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam.

Dari pengakuan otak pembunuhan tersebut, M, diketahui dia memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi. 

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2010, istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pul Tubagus Ade Hidayat seperti, Selasa 28 September 2021.

Skandal itu sebenarnya telah dilupakan oleh M. Namun, usai mengetahui kakak iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan Alex, dendam M pun kembali muncul.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.

Dengan demikian menurut Tubagus, tidak ada kaitannya pembunuhan itu dengan korban sebagai ketua majelis taklim. “Tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, tiga dari empat pelaku penembak Alex berhasil ditangkap polisi. Ketiganya berinisial M, K, dan S.

Peran M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

Sementara hingga saat ini, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk secepatnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kini M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

TANGSEL
Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:00

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill