Connect With Us

Perda Pelarangan Merokok Gencar Disosialisasikan

| Selasa, 9 November 2010 | 08:41

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot)  Tangerang mulai gencar  memasang spanduk-spanduk bertuliskan pelarangan merokok. Hal itu dilakukan sebagai bentuk masa sosialisasi perda (peraturan daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sarana sosialisasi tersebut bisa ditemui di sejumlah fasilitas publik di wilayah Kota Tangerang.

Sejak ditetapkannya Perda Nomor  5  tahun 2010 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang tanggal 7 Oktober 2010 ini, yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, sosialisasi kepada masyarakat gencar dilakukan diantaranya melalui media spanduk berukuran besar maupun berukuran kecil. Sesuai ketentuan, masa sosialisasi berlaku hingga setahun.

Di Gedung Pusat Pemerintahan (puspem) Kota Tangerang sendiri spanduk besar bertuliskan pelarangan merokok terpasang di dinding atas pintu masuk utama. Begitu melewati petugas keamanan di pintu gerbang Puspem, tulisan di spanduk pasti sudah terlihat oleh para pengunjung. Termasuk di setiap kantor yang ada di kawasan itu terdapat tulisan serupa.

Jauh-jauh hari sebelum disahkannya perda tersebut himbauan pelarangan merokok juga sudah diinstruksikan Walikota H Wahidin Halim. Bahkan di kantin puspem telah disediakan ruangan khusus bagi mereka yang ingin merokok. Jadi bagi kebanyakan pegawai perokok hal ini tidak begitu mengagetkan.

Spanduk sosialisasi juga bisa ditemui di kawasan bebas rokok lainnya seperti di Masjid Al Azhom Kota Tangerang. Di sana sedikitnya terpasang empat spanduk besar; dua di bagian kanan depan masjid dan dua lagi di bagian kiri depan masjid. Spanduk sengaja dipasang di tempat terbuka yang mudah dilihat sehingga akan efektif. Sebenarnya sebelum adanya perda tulisan pelarangan merokok telah terpasang pada papan yang ditempatkan di sisi masjid.

Salah seorang warga, Yusuf, mengutarakan tidak perlu ada perda, kalo saja para perokok itu bisa berlaku tertib serta menjaga etika. Tidak merokok dan membuang puntung sembarangan. Jadi emang di kita mah harus dipaksakan, kalo tidak ngak bakalan digubris,” ujarnya saat bincang-bincang di teras Al Azhom dengan beberapa rekan.

Selain di dua kawasan itu, pelarangan merokok juga terpasang di kantor-kantor pemerintahan lainnya seperti di Kantor Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang. Meskipun tulisannya berukuran agak kecil tapi tetap terlihat karena tulisan tergantung di pintu masuk kelurahan.
 
Sementara hasil pantauan di area Masjid Al Azhom, usai Shalat Jumat kemarin, nampak jumlah warga yang merokok di area masjid menurun drastis. Hanya beberapa warga saja yang masih terlihat merokok. Warga sadar, segala keputusan Pemkot Tangerang adalah demi kepentingan dan kesehatan warganya sendiri.
 
Perda Pelindung Masyarakat
 
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Tangerang mulai Kamis (2/10/2010) telah mengesahkan Raperda kawasan tanpa rokok untuk menjadi Perda.
 
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hapipi, Perda tersebut mengatur tentang larangan untuk merokok di kawasan bebas merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran.
 
“Perda ini untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok pasif karena terkena dampak dari asap rokok,” terangnya.
 
Ia menambahkan, sanksi tegas berupa kurungan penjara selama 3 bulan jika melanggar peraturantersebut dan itu berlaku terhadap seluruh masyarakat.
 
“Jadi tidak pilih kasih, walaupun itu pelajar sekolah tetap akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Hapipi.
 
Namun sebelum Perda tersebut diberlakukan, sosialisasi terlebih dahulu akan dilaksanakan selama satu tahun. “Akan disosialisasikan dahulu supaya masyarakat paham tentang aturan ini,” papar Hapipi. (advetorial)
 
 

TEKNO
Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:56

Kemudahan transaksi digital di Indonesia semakin terasa dengan hadirnya QRIS, sistem pembayaran berbasis QR code yang dirancang untuk menyatukan berbagai metode pembayaran dalam satu kode.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

TANGSEL
Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:42

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito hingga saat ini masih menjadi perhatian. Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill