Connect With Us

Sidang Praperadilan, Polres Tangerang Akui Tak Kirim SPDP dalam Jangka Tujuh Hari

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 Desember 2021 | 16:00

Sidang Praperadilan kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang praperadilan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti dengan agenda jawaban dari Tim Bidkum Polda Banten yang dipimpin Kombes Achmad Yudi Suwarso dengan tujuh anggota tim Bidkum lainnya.

Dalam sidang tersebut, Tim Bidkum memberikan jawaban dari permohonan praperadilan dengan keberatan atas permohonan yang diajukan oleh LQ Indonesia Lawfirm yang menyatakan bahwa perubahan permohonan dalam posita dan petitum. 

Bidkum Polda Banten dalam persidangan menjawab permohonan "bahwa dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu tujuh hari SPDP harus diterima oleh Pemohon sama sekali tidak diatur sanksi bagi termohon dan tidak diatur akibat hukum terhadap belum diterimanya SPDP bila melewati tujuh hari." 

Menanggapi jawaban Bidkum Polda Banten, advokat Hamdani dari LQ Indonesia Lawfirm, menyebut dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor.

Lanjutnya, Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi “Dalam hal penyidik telah memulai penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum ” di mana dengan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 “ menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.”

"Jelas tertera isi undang-undang di atas, masyarakat bisa melihat inilah cara berpikir oknum Polri. Jika tidak ada sanksi dan akibat hukuman, maka tidak masalah bagi aparat penegak hukum melanggar hukum," tuturnya.

“Inilah akar dan penyebab banyaknya keluhan masyarakat dalam proses hukum dan kriminalisasi. Kali ini terang-terangan secara jujur Kabid Hukum Polda Banten mewakili Institusi Polda Banten menyuarakan, tidak apa melanggar hukum selama tidak ada sanksi hukum bagi Polri,” lanjut dia.

Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyatakan kekecewaannya. "Apakah boleh kepolisian melakukan penegakkan hukum dengan Hukum Acara Pidana yang melanggar hukum? Lalu apa bedanya polisi dengan terduga kriminal yang diproses apabila polisi dalam penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum," katanya.

Menurutnya, menerima SPDP ini adalah salah satu hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 untuk kepastian hukum yang adil.

"Kata ‘adil’ untuk memastikan dalam penegakan hukum, aparat tidak melanggar HAM. Inilah kenapa kami publikasikan penanganan oknum Polda Banten, bisa dilihat oleh masyarakat luas, bagaimana masyarakat tidak boleh melanggar hukum, namun polisi boleh melanggar hukum asalkan tidak ada sanksi atau hukuman bagi si pelanggar. Pantesan Institusi Polri makin terpuruk, begini toh cara berpikir mereka," tuturnya.

 

Permintaan Tim Bidkum Polda Banten untuk mengundur Duplik satu hari ditolak oleh Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti, karena akan membuat jangka waktu sidang melewati tujuh hari sebagaimana Amanah KUHAP.

 

Tim Bidkum yang kewalahan melawan materi telak dari LQ Indonesia Lawfirm membutuhkan waktu tambahan padahal sudah delapan orang tim kuasa Polda Banten.

 

"Agar jadi efek jera, untuk oknum Polri jangan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya, penegakan hukum haruslah sesuai KUHAP dan tidak melanggar HAM. Para korban kriminalisasi oknum lainnya hubungi kami di 0817-489-0999," ujar Alfan Sari.

BISNIS
Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:03

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 yang digelar sepanjang 14–24 Agustus 2025 mencatat transaksi lebih dari Rp25 triliun.

SPORT
Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:40

Ajang lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara mulai membuka pendaftaran gelombang awal atau early bird pada Senin 25 Agustus 2025.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

TANGSEL
Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Dapat MBG 3 Kali Sehari

Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Dapat MBG 3 Kali Sehari

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:11

Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan (Tangsel) juga akan mendapatkan makan bergizi gratis (MBG) sebanyak tiga kali dalam sehari untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill