Connect With Us

Pelanggar PPKM di Tangsel Disidang, Satpol PP Kumpulkan Denda Hingga Rp14 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 20:14

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya. 

Kali ini sidang yang sudah digelar ketiga kalinya dilaksanakan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. 

Pada sidang kali ini, pelanggar yang dikenakan sanksi bukan hanya bagi para tempat usaha yang membandel saja. 

Namun juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. 

"Yang disidang tipiring ada 17 pelanggar masker dan tiga pelanggar tempat usaha. Sidang Tipiring terkait Perda Provinsi no. 1 tahun 2021 tentang penanganan COVID-19," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat dikonfirmasi. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Muksin mengatakan, para pelanggar diberi dua pilihan sanksi atas kesalahannya itu. 

"Diberi pilihan antara denda atau kurungan (penjara). Namun mereka rata-rata milih denda, orang enggak mau dikurung," tuturnya. 

Untuk denda itu sendiri, memiliki kisaran yang bervariasi.

"Bagi 17 pelanggar yang prokes (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 masing-masing pelanggar," paparnya. 

Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta. 

Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD). 

“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring," tandasnya.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

NASIONAL
Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:52

Pemerintah Indonesia resmi memulai revolusi pengelolaan sampah nasional dengan membuka pintu investasi besar-besaran di sektor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

KAB. TANGERANG
Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:26

Kelangkaan stok yang terjadi pada minyak goreng murah dengan merk Minyakita di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membuat konsumen beralih ke minyak curah.

TANGSEL
Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57

Pemerintah Pusat menyoroti krisis sampah yang melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) blak-blakan menyebut kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill