Connect With Us

PPKM Level 4 , Pemerintah Beri Insentif Usaha Mikro Kecil Rp1,2 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Juli 2021 | 15:46

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGWERANGNEWS.com-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memersilakan pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan kecil di wilayah PPKM Level 4 untuk mendaftar untuk menerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah telah menyiapkan insentif bansos sebesar Rp 1,2 juta untuk PKL dan warteg yang terdampak.

“Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Pelaku warung, warteg, dan PKL, bisa mendaftar mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah. Namun bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil warung makan maupun PKL di wilayah yang saat ini menerapkan PPKM Level 4. 

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.

Kebijakan pengganti PPKM Darurat ini diterapkan di 122 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, insentif untuk pelaku warung makan dan PKL ini disiapkan untuk memberi jaminan sosial warga terdampak PPKM Level 4 dengan seluruh implementasinya di lapangan.

Airlangga mengaku pelaku warung kecil atau warteg dan PKL hanya butuh menyiapkan data pendukung seperti izin usaha, lokasi usaha, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia memastikan penyaluran bansos untuk warteg dan PKL lebih sederhana. Nantinya, pemerintah akan dibantu aparat TNI dan Polri dalam penyalurannya. “Masih disiapkan teknis penyalurannya,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian menambahkan, bansos untuk PKL dan warteg ini berbeda dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sudah disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial yang disiapkan pemerintah mencapai Rp55 triliun.

"Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun. Ini nanti terkait penambahan program, yaitu sembako, listrik, subsidi internet, Prakerja, selain itu insentif usaha mikro," tegas Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

TEKNO
9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:04

Memasarkan produk atau layanan di era digital tak lagi sebatas memasang iklan di media sosial. Komunikasi langsung melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi salah satu strategi unggulan untuk membangun kedekatan dengan pelanggan.

BANTEN
 Wagub Banten Tegaskan Truk Tambang Jangan Ganggu Anak Sekolah dan Jam Kerja

Wagub Banten Tegaskan Truk Tambang Jangan Ganggu Anak Sekolah dan Jam Kerja

Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:31

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang di wilayahnya, terutama terkait operasional truk angkutan hasil tambang.

HIBURAN
Sah! Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Upacara Intim Bak Kisah Dongeng Klasik

Sah! Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Upacara Intim Bak Kisah Dongeng Klasik

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:31

Kabar bahagia datang dari dunia hiburan. Pasangan selebriti, Amanda Manopo dan Kenny Austin, telah resmi menjadi sepasang suami istri.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:01

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill