Tips Menjaga Agar Barang Tidak Tertinggal atau Hilang di KRL dan Cara Melaporkannya
Jumat, 28 November 2025 | 14:30
Kasus hilangnya barang penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line kembali menjadi sorotan publik.
TANGERANGNEWS.com-Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini ada sejumlah aturan yang dilonggarkan.
Seperti untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan beroperasi.
Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu bagi pengunjung yang hendak makan di tempat diberi waktu maksimal 20 menit.
"Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah," kata Presiden Joko Widodo seperti dilansir dari Kompas, Senin 26 Juli 2021.
Kasus hilangnya barang penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line kembali menjadi sorotan publik.
TODAY TAGKawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.
Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews