Connect With Us

PPKM Lanjutan Warung Boleh Makan di Tempat, Maksimal 20 Menit

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Juli 2021 | 10:23

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat . (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. 

Seperti untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan beroperasi. 

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu bagi pengunjung yang hendak makan di tempat diberi waktu maksimal 20 menit.

"Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah," kata Presiden Joko Widodo seperti dilansir dari Kompas, Senin 26 Juli 2021.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

KAB. TANGERANG
Pengamat Nilai Rencana Proyek MRT Balaraja-Cikarang Belum Jamin Atasi Kemacetan 

Pengamat Nilai Rencana Proyek MRT Balaraja-Cikarang Belum Jamin Atasi Kemacetan 

Rabu, 3 Juni 2026 | 09:37

Wacana pembangunan jalur MRT lintas timur-barat yang menghubungkan kawasan Bekasi hingga Tangerang mendapat perhatian terkait efektivitas proyek tersebut dalam menarik pengguna kendaraan pribadi dan menekan beban lalu lintas.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill