Connect With Us

Ombudsman : Banten Paling Rendah Terapkan PPKM Level 4

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Juli 2021 | 21:36

Posko satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat di Kota Tangerang, Selasa 27 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di Kota Tangerang masih perlu dioptimalkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, lembaganya mendukung maksud dan tujuan pemerintah dalam penerapan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya usai melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang, Selasa 27 Juli 2021.

Dedy mengingatkan,  pihak Satgas COVID-19 pusat telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap protokol kesehatan yang dinilai paling rendah bersama DKI Jakarta.

 “Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah level empat,” jelas Dedy.

Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu berbeda di dua lokasi pos penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jalan Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jalan Daan Mogot.

Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut dipantau.

Dari pemantauan tersebut, Ombudsman Banten kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas.

"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 sampai dengan pukul 20.55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara di Pos Jatiuwung, juga kosong pada pukul 21.29 -21.51Wib. Padahal, menurut keterangan petugas datang, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22.00,” kata Eka Puspasari, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman.

Eka menambahkan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi.

“Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja. Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” papar Eka.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill