Connect With Us

Ombudsman : Banten Paling Rendah Terapkan PPKM Level 4

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Juli 2021 | 21:36

Posko satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat di Kota Tangerang, Selasa 27 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di Kota Tangerang masih perlu dioptimalkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, lembaganya mendukung maksud dan tujuan pemerintah dalam penerapan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya usai melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang, Selasa 27 Juli 2021.

Dedy mengingatkan,  pihak Satgas COVID-19 pusat telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap protokol kesehatan yang dinilai paling rendah bersama DKI Jakarta.

 “Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah level empat,” jelas Dedy.

Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu berbeda di dua lokasi pos penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jalan Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jalan Daan Mogot.

Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut dipantau.

Dari pemantauan tersebut, Ombudsman Banten kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas.

"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 sampai dengan pukul 20.55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara di Pos Jatiuwung, juga kosong pada pukul 21.29 -21.51Wib. Padahal, menurut keterangan petugas datang, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22.00,” kata Eka Puspasari, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman.

Eka menambahkan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi.

“Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja. Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” papar Eka.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill