Connect With Us

Ombudsman : Banten Paling Rendah Terapkan PPKM Level 4

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Juli 2021 | 21:36

Posko satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat di Kota Tangerang, Selasa 27 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di Kota Tangerang masih perlu dioptimalkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, lembaganya mendukung maksud dan tujuan pemerintah dalam penerapan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya usai melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang, Selasa 27 Juli 2021.

Dedy mengingatkan,  pihak Satgas COVID-19 pusat telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap protokol kesehatan yang dinilai paling rendah bersama DKI Jakarta.

 “Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah level empat,” jelas Dedy.

Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu berbeda di dua lokasi pos penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jalan Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jalan Daan Mogot.

Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut dipantau.

Dari pemantauan tersebut, Ombudsman Banten kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas.

"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 sampai dengan pukul 20.55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara di Pos Jatiuwung, juga kosong pada pukul 21.29 -21.51Wib. Padahal, menurut keterangan petugas datang, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22.00,” kata Eka Puspasari, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman.

Eka menambahkan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi.

“Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja. Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” papar Eka.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill