Connect With Us

Mendagri Sebut Aturan PPKM Makan 20 Menit Diterapkan di Negara Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:34

Suasana pengunjung tempat makan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aturan makan di tempat yang diberi batas waktu 20 menit bagi pengunjung saat PPKM level 4 diperpanjang banyak mendapat sorotan. Netizen menganggap aturan itu lucu dan tidak masuk akal. 

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perihal aturan makan 20 menit tersebut. 

Melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021, dia menyebut beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan aturan makan seperti itu.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu," kata Tito seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 27 Juli 2021. 

Menurut Tito alasan diberi waktu pendek supaya tidak terjadi merumunan di rumah makan itu." Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan," imbuhnya.

Aturan makan 20 menit tidak akan berjalan tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Pemilik usaha, termasuk petugas pengawasan, baik dari TNI, Polri maupun pemerintah daerah, menjadi penentu efektivitas aturan makan tersebut.

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," sebut Tito.

Barulah kemudian Tito menyebut beberapa negara sudah lebih dulu memberlakukan aturan makan seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," terang mantan Kapolri itu.

NASIONAL
Waspada Kista dan Miom Kerap Tak Bergejala, Begini Cara Deteksinya

Waspada Kista dan Miom Kerap Tak Bergejala, Begini Cara Deteksinya

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:07

Masalah kesehatan reproduksi pada wanita, khususnya kista ovarium dan miom, seringkali menjadi kekhawatiran tersendiri.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill