Connect With Us

Mendagri Sebut Aturan PPKM Makan 20 Menit Diterapkan di Negara Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:34

Suasana pengunjung tempat makan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aturan makan di tempat yang diberi batas waktu 20 menit bagi pengunjung saat PPKM level 4 diperpanjang banyak mendapat sorotan. Netizen menganggap aturan itu lucu dan tidak masuk akal. 

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perihal aturan makan 20 menit tersebut. 

Melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021, dia menyebut beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan aturan makan seperti itu.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu," kata Tito seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 27 Juli 2021. 

Menurut Tito alasan diberi waktu pendek supaya tidak terjadi merumunan di rumah makan itu." Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan," imbuhnya.

Aturan makan 20 menit tidak akan berjalan tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Pemilik usaha, termasuk petugas pengawasan, baik dari TNI, Polri maupun pemerintah daerah, menjadi penentu efektivitas aturan makan tersebut.

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," sebut Tito.

Barulah kemudian Tito menyebut beberapa negara sudah lebih dulu memberlakukan aturan makan seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," terang mantan Kapolri itu.

KAB. TANGERANG
Tiga Pengedar di Curug Digerebek Simpan 7 Ribu Butir Berbagai Jenis Obat Keras Ilegal

Tiga Pengedar di Curug Digerebek Simpan 7 Ribu Butir Berbagai Jenis Obat Keras Ilegal

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:46

Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di tiga lokasi, sepanjang periode April hingga Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Treatment aaPRP di RS Sari Asih Bintaro untuk Kulit Tenang & Bercahaya

Treatment aaPRP di RS Sari Asih Bintaro untuk Kulit Tenang & Bercahaya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Beragam faktor seperti polusi, stres, hingga proses penuaan dapat memengaruhi kondisi kulit. Dampaknya mulai dari tekstur kulit yang tidak merata, bekas jerawat yang sulit hilang, warna kulit kusam, hingga berkurangnya elastisitas kulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill