Connect With Us

Mendagri Sebut Aturan PPKM Makan 20 Menit Diterapkan di Negara Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:34

Suasana pengunjung tempat makan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aturan makan di tempat yang diberi batas waktu 20 menit bagi pengunjung saat PPKM level 4 diperpanjang banyak mendapat sorotan. Netizen menganggap aturan itu lucu dan tidak masuk akal. 

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perihal aturan makan 20 menit tersebut. 

Melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021, dia menyebut beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan aturan makan seperti itu.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu," kata Tito seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 27 Juli 2021. 

Menurut Tito alasan diberi waktu pendek supaya tidak terjadi merumunan di rumah makan itu." Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan," imbuhnya.

Aturan makan 20 menit tidak akan berjalan tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Pemilik usaha, termasuk petugas pengawasan, baik dari TNI, Polri maupun pemerintah daerah, menjadi penentu efektivitas aturan makan tersebut.

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," sebut Tito.

Barulah kemudian Tito menyebut beberapa negara sudah lebih dulu memberlakukan aturan makan seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," terang mantan Kapolri itu.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill