Connect With Us

Polisi Sita 147 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru, Tersangka Ditangkap di Tangerang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:26

Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti 147,143 kg sabu yang disita dari jaringan Timur Tengah. (@TangerangNews / MPI)

TANGERANGNEWS.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram. Narkoba tersebut rencananya diedarkan oleh para tersangka pada pesta malam Tahun Baru 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, jaringan yang dibongkar merupakan jaringan internasional yaitu jaringan Timur Tengah. “Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh tim ini barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram," ujar Zulpan di Jakarta, Kamis 23 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Zulpan menyebutkan dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba internasional itu pihak kepolisian turut menangkap lima orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam sindikat tersebut.

Para tersangka tersebut berinisial W, 60, FS, 27, HD, 36, IA, 32, dan AK, 34. Kelimanya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah, namun tidak dijelaskan kapan kelimanya ditangkap.

Zulpan menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didatangkan dari Iran dengan tujuan diedarkan pada pesta malam Tahun Baru 2022. "Rencananya narkotika ini tentunya seperti yang disampaikan diawal untuk diedarkan pada malam Tahun Baru," ujarnya.

Menurut perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 735.715 jiwa.

Kini kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 th penjara.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill