Connect With Us

Gagal Diselundupkan ke Mandalika, Kurir Sabu 3,2 Kg Warga Kota Tangerang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:39

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial ARP, warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3.231,86 gram atau 3,2 kilogram.

"Kami merilis pengungkapan narkoba dalam bentuk sabu-sabu. Jadi, kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi adanya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram," jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menuturkan, J ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang dikemas dalam 32 bungkus.

Menurutnya, pelaku mendapatkan sabu ini dari Aceh, dan akan diedarkan dalam event di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

"Dari keterangan tersangka yang diamankan mendapatkan perintah untuk diselundupkan ke Indonesia bagian timur," ungkapnya.

Tersangka, kata dia, mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram. Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda," pungkasnya.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill