Connect With Us

Gagal Diselundupkan ke Mandalika, Kurir Sabu 3,2 Kg Warga Kota Tangerang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:39

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial ARP, warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3.231,86 gram atau 3,2 kilogram.

"Kami merilis pengungkapan narkoba dalam bentuk sabu-sabu. Jadi, kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi adanya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram," jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menuturkan, J ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang dikemas dalam 32 bungkus.

Menurutnya, pelaku mendapatkan sabu ini dari Aceh, dan akan diedarkan dalam event di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

"Dari keterangan tersangka yang diamankan mendapatkan perintah untuk diselundupkan ke Indonesia bagian timur," ungkapnya.

Tersangka, kata dia, mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram. Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda," pungkasnya.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill