Connect With Us

Gagal Diselundupkan ke Mandalika, Kurir Sabu 3,2 Kg Warga Kota Tangerang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:39

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial ARP, warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3.231,86 gram atau 3,2 kilogram.

"Kami merilis pengungkapan narkoba dalam bentuk sabu-sabu. Jadi, kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi adanya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram," jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menuturkan, J ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang dikemas dalam 32 bungkus.

Menurutnya, pelaku mendapatkan sabu ini dari Aceh, dan akan diedarkan dalam event di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

"Dari keterangan tersangka yang diamankan mendapatkan perintah untuk diselundupkan ke Indonesia bagian timur," ungkapnya.

Tersangka, kata dia, mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram. Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda," pungkasnya.

BANTEN
Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Senin, 4 Mei 2026 | 10:17

Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Senin, 4 Mei 2026 | 10:45

Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill