Connect With Us

BNN Banten Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Sita 6,2 Kg

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 November 2021 | 19:13

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 Kg berhasil diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Sepatan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar dan juga kurir sabu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 6,2 Kg sabu yang disembunyikan dalam kap mobil.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat di bagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya, pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Petugas yang mengetahui aksi itu pun melakukan kontrolingm hingga barang tersebut ke tangan penerima di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Dari Subang dibawa penyedia jasa angkutan ke Tangerang, begitu serah terima kendaraan kita lakukan penangkapan pada Sabtu 6 November 2021," kata Hendri saat pers rilis seperti dilansir dari IDN Times, Jumat 12 November 2021.

Barang bukti 6,2 Kg sabu berhasil diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Petugas pun mengamankan mobil jenis sedan beserta dengan seorang kurir inisial S, 28, ke kantor BNN Kota Tangerang untuk memeriksa kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kotak besi dibagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi.

"Seberat 6,2 KG sabu yang ditemukan di dalam dua kotak besi yang masing-masing kotak besi tersebut terdapat tiga paket," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S asal Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu mengaku mendapatkan upah Rp240 juta dari kesepakatan dalam satu kali pengiriman.

"Dia sudah menerima DP Rp10 juta. Kesepakatan mereka per kilo Rp40 juta sekali kirim," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill