Connect With Us

Kasus Ustaz Yusuf Mansur Disidangkan di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Januari 2022 | 17:43

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Kamis 6 Januari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Kamis 6 Januari 2022.

Sidang perdana tersebut tidak dihadiri Ustaz Yusuf Mansur, hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochar.

Dalam kasus tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat karena dugaan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," kata Arif di PN Tangerang.

Dalam kasus itu pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur, yakni dari PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif menjelaskan dalam persidangan tersebut majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama," jelasnya.

Kasus perdata itu sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Sebanyak 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill