Connect With Us

Kasus Ustaz Yusuf Mansur Disidangkan di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Januari 2022 | 17:43

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Kamis 6 Januari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Kamis 6 Januari 2022.

Sidang perdana tersebut tidak dihadiri Ustaz Yusuf Mansur, hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochar.

Dalam kasus tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat karena dugaan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," kata Arif di PN Tangerang.

Dalam kasus itu pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur, yakni dari PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif menjelaskan dalam persidangan tersebut majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama," jelasnya.

Kasus perdata itu sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Sebanyak 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:40

Pelaku penusukan seorang lansia di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 3 Mei 2026, ditangkap aparat Kepolisian.

NASIONAL
Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Senin, 4 Mei 2026 | 11:52

Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.

KOTA TANGERANG
Banjir 1,4 Meter Rendam Petir Cipondoh, Puluhan KK Mengungsi ke Rumah Pemotongan Hewan

Banjir 1,4 Meter Rendam Petir Cipondoh, Puluhan KK Mengungsi ke Rumah Pemotongan Hewan

Selasa, 5 Mei 2026 | 13:21

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tangerang mengakibatkan pemukiman warga di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, terendam banjir cukup parah pada Selasa 5 Mei 2026. Hingga pukul 10.10 WIB, ketinggian air di lokasi terpantau mencapai 140 cm

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill