Connect With Us

Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Perlawanan Lahan Eks SDN Panunggangan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:16

Pengacara Pemkot Tangerang yakni Dyah Wuri Sulistyati saat memberikan keterangan terkait menangnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah menetapkan aset lahan dan bangunan bekas SDN Panunggangan 3 milik Pemerintah Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada 20 Desember 2021, telah menetapkan aset lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan.

Pengacara Pemkot Tangerang, Dyah Wuri Sulistyati mengatakan, upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

"Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan," ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.

Dia mengatakan, proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada 2019  kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun, pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang,

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mengajukan gugatan perlawanan dan setelah proses sidang, akhirnya terbit keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang.

"Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset tersebut adalah milik Pemkot Tangerang.

Ke depannya, di atas lahan tersebut akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.

Sementara itu, saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak 2014-2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5. 

"KBM di sekolah tersebut sudah di-merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut ke depan akan difungsikan untuk kepentingan umum," pungkasnya.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

BISNIS
Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:33

Pameran dagang International Indonesia Seafood & Meat Expo (IISM) yang disinergikan dengan Indonesia Cold Chain Expo 2026 digelar di Nusantara International Convention & Exhibition (NICE), PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, selama 6-9 Mei 2026.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill