Connect With Us

Pengembang Taman Royal Tumbang, PN Tangerang Menangkan Gugatan Warga Soal Jalan Rusak 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Februari 2021 | 16:10

Tampak jalan rusak di Perumahan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal Kota Tangerang. Pengadilan pun memenangkan gugatan warga. Entah siasat atau bukan, karena pengembang Taman Royal saat ini dalam kondisi pailit. Sehingga jalan tersebut kemungkinan besar akan diperbaiki oleh Pemda. 

 

Dalam kasus ini, warga yang diprakarsai Haris Muhammadun menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty selaku pengembang Taman Royal ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 April 2020 karena perbuatan melawan hukum. 

 

Sidang berlangsung hingga awal 2021. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021). 

Amar putusan tersebut diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos,  Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. 

 

PN Tangerang juga memutuskan menghukum tergugat untuk memperbaiki Jalan Boulevard, menghukum tergugat memperbaiki drainase, menghukum tergugat memperbaiki penerangan jalan umum (PJU) dan menghukum biaya perkara. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan putusan kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal tersebut. 

 

"Ya, betul," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Senin (1/2/2021). 

Kuasa hukum penggugat, Agus Susanto mengatakan, pihaknya menerima amar putusan majelis hakim tersebut. 

 

Dia menjelaskan pihaknya selanjutkan akan memediasikan warga dengan Pemerintah Kota Tangerang. 

 

Dia ingin objek sengketa Jalan Boulevard segera diambil alih Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan warga. 

 

"Pendapatnya, kami menerima amar putusan itu. Lalu, kami akan memediasikan antara warga dengan pemerintah kota. Sebab, pihak developer sudah menghadapi proses kepailitan. Jadi, objeknya diserahkan ke pemerintah kota dengan pengawasan kami sesuai permintaan warga," pungkasnya.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill