Connect With Us

Pengembang Taman Royal Tumbang, PN Tangerang Menangkan Gugatan Warga Soal Jalan Rusak 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Februari 2021 | 16:10

Tampak jalan rusak di Perumahan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal Kota Tangerang. Pengadilan pun memenangkan gugatan warga. Entah siasat atau bukan, karena pengembang Taman Royal saat ini dalam kondisi pailit. Sehingga jalan tersebut kemungkinan besar akan diperbaiki oleh Pemda. 

 

Dalam kasus ini, warga yang diprakarsai Haris Muhammadun menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty selaku pengembang Taman Royal ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 April 2020 karena perbuatan melawan hukum. 

 

Sidang berlangsung hingga awal 2021. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021). 

Amar putusan tersebut diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos,  Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. 

 

PN Tangerang juga memutuskan menghukum tergugat untuk memperbaiki Jalan Boulevard, menghukum tergugat memperbaiki drainase, menghukum tergugat memperbaiki penerangan jalan umum (PJU) dan menghukum biaya perkara. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan putusan kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal tersebut. 

 

"Ya, betul," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Senin (1/2/2021). 

Kuasa hukum penggugat, Agus Susanto mengatakan, pihaknya menerima amar putusan majelis hakim tersebut. 

 

Dia menjelaskan pihaknya selanjutkan akan memediasikan warga dengan Pemerintah Kota Tangerang. 

 

Dia ingin objek sengketa Jalan Boulevard segera diambil alih Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan warga. 

 

"Pendapatnya, kami menerima amar putusan itu. Lalu, kami akan memediasikan antara warga dengan pemerintah kota. Sebab, pihak developer sudah menghadapi proses kepailitan. Jadi, objeknya diserahkan ke pemerintah kota dengan pengawasan kami sesuai permintaan warga," pungkasnya.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill