Connect With Us

Pengembang Taman Royal Tumbang, PN Tangerang Menangkan Gugatan Warga Soal Jalan Rusak 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Februari 2021 | 16:10

Tampak jalan rusak di Perumahan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal Kota Tangerang. Pengadilan pun memenangkan gugatan warga. Entah siasat atau bukan, karena pengembang Taman Royal saat ini dalam kondisi pailit. Sehingga jalan tersebut kemungkinan besar akan diperbaiki oleh Pemda. 

 

Dalam kasus ini, warga yang diprakarsai Haris Muhammadun menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty selaku pengembang Taman Royal ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 April 2020 karena perbuatan melawan hukum. 

 

Sidang berlangsung hingga awal 2021. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021). 

Amar putusan tersebut diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos,  Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. 

 

PN Tangerang juga memutuskan menghukum tergugat untuk memperbaiki Jalan Boulevard, menghukum tergugat memperbaiki drainase, menghukum tergugat memperbaiki penerangan jalan umum (PJU) dan menghukum biaya perkara. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan putusan kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal tersebut. 

 

"Ya, betul," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Senin (1/2/2021). 

Kuasa hukum penggugat, Agus Susanto mengatakan, pihaknya menerima amar putusan majelis hakim tersebut. 

 

Dia menjelaskan pihaknya selanjutkan akan memediasikan warga dengan Pemerintah Kota Tangerang. 

 

Dia ingin objek sengketa Jalan Boulevard segera diambil alih Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan warga. 

 

"Pendapatnya, kami menerima amar putusan itu. Lalu, kami akan memediasikan antara warga dengan pemerintah kota. Sebab, pihak developer sudah menghadapi proses kepailitan. Jadi, objeknya diserahkan ke pemerintah kota dengan pengawasan kami sesuai permintaan warga," pungkasnya.

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill