Connect With Us

Pengembang Taman Royal Tumbang, PN Tangerang Menangkan Gugatan Warga Soal Jalan Rusak 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Februari 2021 | 16:10

Tampak jalan rusak di Perumahan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal Kota Tangerang. Pengadilan pun memenangkan gugatan warga. Entah siasat atau bukan, karena pengembang Taman Royal saat ini dalam kondisi pailit. Sehingga jalan tersebut kemungkinan besar akan diperbaiki oleh Pemda. 

 

Dalam kasus ini, warga yang diprakarsai Haris Muhammadun menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty selaku pengembang Taman Royal ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 April 2020 karena perbuatan melawan hukum. 

 

Sidang berlangsung hingga awal 2021. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021). 

Amar putusan tersebut diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos,  Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. 

 

PN Tangerang juga memutuskan menghukum tergugat untuk memperbaiki Jalan Boulevard, menghukum tergugat memperbaiki drainase, menghukum tergugat memperbaiki penerangan jalan umum (PJU) dan menghukum biaya perkara. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan putusan kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal tersebut. 

 

"Ya, betul," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Senin (1/2/2021). 

Kuasa hukum penggugat, Agus Susanto mengatakan, pihaknya menerima amar putusan majelis hakim tersebut. 

 

Dia menjelaskan pihaknya selanjutkan akan memediasikan warga dengan Pemerintah Kota Tangerang. 

 

Dia ingin objek sengketa Jalan Boulevard segera diambil alih Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan warga. 

 

"Pendapatnya, kami menerima amar putusan itu. Lalu, kami akan memediasikan antara warga dengan pemerintah kota. Sebab, pihak developer sudah menghadapi proses kepailitan. Jadi, objeknya diserahkan ke pemerintah kota dengan pengawasan kami sesuai permintaan warga," pungkasnya.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill