Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNEWS.com-Setelah berlarut-larut, akhirnya jalan rusak di Perumahan Taman Royal, Kota Tangerang mulai diperbaiki.
Berdasarkan pantauan TangerangNews pada Senin (9/3/2020), sejumlah pekerja mulai memperbaiki jalan tersebut.
Perbaikan dilakukan di Jalan Boulevard 1. Para pekerja mulai mengeruk lumpur atau tanah yang mengendap di jalan rusak itu.
Menurut salah seorang pekerja, perbaikan jalan ini sudah dilakukan sejak Jumat (6/3/2020).

“Pengerjaan sudah dimulai dari tiga hari yang lalu,” ujar pekerja yang enggan disebut namanya kepada TangerangNews.
Ia juga menyampaikan perbaikan masih memasuki tahap awal, yakni normalisasi saluran air serta membuang tanah di jalan yang rusak tersebut.
Setelah selesai, selanjutnya dilakukan pengecoran. Perbaikan pun direncanakan selesai dalam sepekan.
“Kami ditargetkan seminggu selesai,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengaku telah meninjau perbaikan jalan Perumahan Taman Royal itu.

Legislator yang tinggal di Poris Plawad atau tak jauh dari Perumahan Taman Royal itu menyebut bahwa perbaikan jalan dilakukan oleh pengembang.
“Ini sudah ada itikad baik dari pengembang untuk merapihkan jalan. Saya memang komunikasi dengan Musyanif (pemilik pengembang Taman Royal). Saya minta perbaikan jalan dilakukan hingga sepanjang 400 meter,” paparnya.
Sementara Ketua RT 4/16 Perumahan Taman Royal, Arief Wibowo berharap perbaikan jalan rusak dilakukan di seluruh titik perumahan.
“Mudah-mudahan bisa terus berlanjut sampai janji pengembang ditunaikan keseluruhannya,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Provinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews