Connect With Us

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Tangerang Terkendala Wewenang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 Maret 2020 | 17:36

Kepala Dinas PUPR Decky Priambodo menjelaskan penanganan jalan rusak dalam jumpa pers di halaman gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/3/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Perbaikan ruas jalan yang rusak di Kota Tangerang terkendala wewenang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan tak seluruhnya penanganan jalan rusak merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Tangerang. Sebab, terdapat pengklasifikasian jalan di Kota Tangerang. Kata Decky, ada klasifikasi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota. 

“Wewenang perbaikan atau pemeliharaan jalannya oleh pemerintah berdasarkan klasifikasi. Jadi, kalau status jalannya kota, ya, tanggungjawab kami,” ujarnya dalam konfrensi pers di halaman gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (9/3/2020).

Decky menjelaskan jalan berstatus nasional di Kota Tangerang terdapat di sejumlah ruas, yakni Jalan Daan Mogot, Jalan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, Jalan KS Tubun. Penanganan dan pemeliharaan di jalan-jalan ini merupakan tanggungjawab Kementerian PUPR terkait.

“Total panjang jalan nasional 17,5 kilometer,” katanya.

Sedangkan untuk jalan berstatus provinsi, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah, dan Jalan Beringin Raya. Jalan-jalan ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Banten.

“Dengan total panjang ruas jalan provinsi 27,4 kilometer,” ucap Decky.

Adapun selain jalan provinsi dan nasional tersebut, seluruh jalan di Kota Tangerang berarti jalan kota yang tanggung jawab pemeliharannya dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Untuk total panjang jalan kota 255,3 kilometer atau 251 ruas jalan/3,900 ruas jalan lingkungan.

“Nah, untuk jalan kota ada 24 ruas jalan yang rusak. Dan ini sudah kami tangani,” ungkap Decky.

Decky menambahkan pihaknya tengah mendata jalan rusak yang berstatus provinsi dan nasional untuk dikoordinasikan kepada pemerintah yang berwenang.

“Kalau rusak kami surati untuk diperbaiki. Apalagi kalau ada aduan masyarakat, kami laporkan ke penanggung jawab,” pungkasnya. (RMI/RAC)

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill