Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com–PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Perumahan Taman Royal akan menyerahkan asetnya ke Pemerintah Kota Tangerang setelah perbaikan jalan rusak rampung.
Direktur PT CBRR, Leo mengatakan, aset-aset jalan maupun fasos-fasum perumahan akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang.
"Kita perbaiki dahulu dan kemudian diserahkan. Tak mungkin diserahkan dalam keadaan rusak," ujar Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020).
Pengembang saat ini sedang memperbaiki jalan rusak di Jalan Boulevard 1. Adapun perbaikan dimulai dari normalisasi saluran air karena kondisinya saat ini tersumbat.
Leo menuturkan setelah normalisasi saluran air selesai pihaknya akan melakukan pengecoran jalan.
Menurutnya, pengerjaan revitalisasi jalan rusak yang mulai dikerjakan pada Jumat (6/3/2020) ini ditargetkan selesai dua pekan mendatang.
"Kerusakan jalan akan dilakukan perbaikan dengan sistem cor, targetnya selesai dalam dua pekan," kata Leo.
Sementara itu, Ketua RT2/15, Joko mengapresiasi itikad baik pengembang yang telah melakukan upaya perbaikan jalan bahkan rencana penyerahan aset.
"Kami juga apresiasi pihak Pemkot terutama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Sekda Kota Tangerang Herman sudah membantu dalam mediasi dengan pengembang perumahan terkait perbaikan kerusakan jalan," ungkapnya.
Joko menjelaskan, sebelumnya telah diadakan pertemuan yang digagas dan dihadiri langsung pimpinan Pemkot Tangerang yang dirasa memberikan harapan dan solusi atas permasalahan warga.
"Kerusakan jalan yang terjadi sekian lama, kini sudah terlihat hasilnya, Saya sudah lihat langsung dan perbaikan telah dilaksanakan oleh pengembang," ujarnya.
Kemudian terkait penyerahan aset, warga berharap agar pengembang berkomitmen dalam penyerahan aset fasos-fasum kepada Pemkot, sebab jika hal tersebut tak dilakukan, maka warga akan melakukan gugatan hukum. (RMI/RAC)
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews