Connect With Us

Jumat Ini Sidang Gugatan Hasil Pilkada Tangsel Digelar di MK

Rachman Deniansyah | Senin, 25 Januari 2021 | 16:42

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel M Taufiq MZ saat ditemui di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan akan segera mulai disidangkan Jumat 29 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan hal itu, saat ditemui di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1/2021). 

"Untuk Tangsel sidang gugatan pendahuluan itu di hari Jumat 29 Januari 2021 pukul 08.00 WIB di panel satu," ujar Taufiq di lokasi. 

Seperti diketahui, dalam sidang perselisihan ini KPU Tangsel bertindak sebagai termohon.

"Kalau kita di KPU sedang dalam proses perselisihan hasil di MK, karena ada pemohon dari pasangan calon nomor 1 (Muhamad-Saraswati). Tentu kita ikuti semuanya, tahapannya itu," katanya. 

Atas hal itu, Taufiq memastikan bahwa kini pihaknya telah mempersiapkan menghadapi sidang perselisihan tersebut. 

Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dampingi Anggota kepolisian saat mengeluarkan hasil pilkada Tangsel di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1/2021).

"Kita bersama-sama lawyer sudah menyusun draft jawaban kita maupun kronologisnya," tuturnya.

Termasuk, KPU Tangsel juga telah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan dibawa ke persidangan. 

Alat bukti tersebut, diantaranya formulir D Hasil dari tujuh kecamatan, serta tiga Tempat Pemungutan Suara lainnya. 

"Kita buka hanya TPS 15 Kelurahan Ciater yang ada dalil pengaduan dari permohonan si pemohon. Kami ambil hanya formulir C7, yakni daftar hadir baik DPT, DPPH dan juga DPTB serta C1. Selain itu juga kita buka dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU," jelas Taufiq. 

Pantauan TangerangNews, dalam pelaksanaannya, pembukaan kotak suara dilakukan di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren.

Pembukaan dan pengambilan alat bukti tersebut turut dihadiri pihak Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon. 

Proses pengambilan alat bukti dijaga ketat oleh sejumlah aparat Polri dan TNI. 

Atas persidangan tersebut, maka KPU Tangsel kini belum dapat melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih. 

"Nanti kita lihat, apapun keputusan MK maka paling lama lima hari kita harus melaksanakan apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Ya kami berbeda dengan Serang dan Cilegon yang sudah melaksanakan pleno penetapan Wali Kota atau Bupati terpilih, karena ada perselisihan ini," pungkasnya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:52

Sengketa lahan di Makassar antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dibawa ke Tangerang.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill