TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil menyabet empat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penghargaan tersebut meliputi pencapaian kinerja bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, dan bidang tindak pidana khusus.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, empat penghargaan ini diterima dari Kepala Kejati Banten Reda Manthovani.
"Untuk bidang pembinaan memperoleh peringkat III, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, dan bidang tindak pidana khusus meraih posisi peringkat I selama periode 2021," papar Bayu, Rabu 12 Januari 2022.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tentu untuk dapat mempertahankannya dan lebih meningkatkan kinerja.
Selain kinerja pada tahun 2021, lanjut Bayu, bidang Pidum juga memperoleh peringkat I dalam rutinitas, kecepatan, dan kualitas pelaporan penanganan perkara termasuk di dalamnya entry data dalam aplikasi CMS. “Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Walaupun di tengah masa pandemic Covid-19," ucapnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews