Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung
Jumat, 28 November 2025 | 13:44
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil menyabet empat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penghargaan tersebut meliputi pencapaian kinerja bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, dan bidang tindak pidana khusus.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, empat penghargaan ini diterima dari Kepala Kejati Banten Reda Manthovani.
"Untuk bidang pembinaan memperoleh peringkat III, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, dan bidang tindak pidana khusus meraih posisi peringkat I selama periode 2021," papar Bayu, Rabu 12 Januari 2022.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tentu untuk dapat mempertahankannya dan lebih meningkatkan kinerja.
Selain kinerja pada tahun 2021, lanjut Bayu, bidang Pidum juga memperoleh peringkat I dalam rutinitas, kecepatan, dan kualitas pelaporan penanganan perkara termasuk di dalamnya entry data dalam aplikasi CMS. “Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Walaupun di tengah masa pandemic Covid-19," ucapnya.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TODAY TAGMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews