WH Singgung Soal Jalan Rusak dan Sampah di Kota Tangerang
Kamis, 5 Maret 2026 | 22:51
Infrastruktur dan sampah masih menjadi masalah utama yang dikeluhkan masyarakat urban, termasuk Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.
Menurut Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, pemerintah seolah tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Dia menyebut, beberapa waktu lalu, keringat pekerja habis karena menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP 36/2021 soal formula kenaikan upah yang menggetirkan.
"Sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat JHT yang sungguh sadis kepada buruh atau pekerja," ungkap Dedi kepada TangerangNews, Senin 14 Februari 2022.
Dedi menegaskan, pihaknya menolak peraturan baru pencairan dana JHT tersebut. Ia menganggap, peraturan pencairan dana JHT ini sadis dan menyiksa buruh atau pekerja.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh atau pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHTnya saat usia pensiun," jelasnya.
Dedi menyebut, dalam peraturan baru itu jika buruh atau pekerja di PHK saat berumur 44 tahun, maka pekerja tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia 56 tahun.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," katanya.
Dedi pun mempertanyakan aliran pengelolaan dana buruh tersebut. Dia menganggap, sepertinya gerakan pekerja ini memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.
"Sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.
Karena itu, lanjut Dedi, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. "Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," pungkasnya.
Infrastruktur dan sampah masih menjadi masalah utama yang dikeluhkan masyarakat urban, termasuk Kota Tangerang.
TODAY TAGSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan perlunya percepatan penambahan dan optimalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Banten untuk memperluas akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Stigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.
Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews