Connect With Us

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, KSPSI: Sadis kepada Buruh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Februari 2022 | 13:04

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Menurut Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, pemerintah seolah tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Dia menyebut, beberapa waktu lalu, keringat pekerja habis karena menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP 36/2021 soal formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat JHT yang sungguh sadis kepada buruh atau pekerja," ungkap Dedi kepada TangerangNews, Senin 14 Februari 2022.

Dedi menegaskan, pihaknya menolak peraturan baru pencairan dana JHT tersebut. Ia menganggap, peraturan pencairan dana JHT ini sadis dan menyiksa buruh atau pekerja.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh atau pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHTnya saat usia pensiun," jelasnya.

Dedi menyebut, dalam peraturan baru itu jika buruh atau pekerja di PHK saat berumur 44 tahun, maka pekerja tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia 56 tahun.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," katanya.

Dedi pun mempertanyakan aliran pengelolaan dana buruh tersebut. Dia menganggap, sepertinya gerakan pekerja ini memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

"Sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.

Karena itu, lanjut Dedi, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. "Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," pungkasnya.

TANGSEL
Usai Bongkar Bangli, 1 Hektare Lahan di Roxy Ciputat Bakal Dibangun Tempat Parkir

Usai Bongkar Bangli, 1 Hektare Lahan di Roxy Ciputat Bakal Dibangun Tempat Parkir

Senin, 23 Juni 2025 | 21:02

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah membongkar puluhan bangunan liar (bangli) DI Kawasan Roxy, Ciputat, hingga rata dengan tanah, Senin, 23 Juni 2025.

OPINI
Cuaca Ekstrem, Panen Gagal: Adaptasi Iklim Kini Wajib di Pertanian

Cuaca Ekstrem, Panen Gagal: Adaptasi Iklim Kini Wajib di Pertanian

Senin, 23 Juni 2025 | 15:01

Saat ini penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil kian meningkat yang menyebabkan makin tingginya gas rumah kaca. Gas Rumah kaca tersebut menyebabkan perubahan iklim yang berdampak pada munculnya fenomena cuaca ekstrem secara global.

TEKNO
BlackBerry Tiba-tiba Jadi Incaran Gen Z, Masih Layak?

BlackBerry Tiba-tiba Jadi Incaran Gen Z, Masih Layak?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:16

Ponsel legendaris era 2000-an, BlackBerry, kembali mencuri perhatian, khususnya di media sosial TikTok melalui tren menggunakan ponsel lawas

BANTEN
Penyebaran HIV Terkonsentrasi di 11 Provinsi, Salah Satunya Banten

Penyebaran HIV Terkonsentrasi di 11 Provinsi, Salah Satunya Banten

Senin, 23 Juni 2025 | 19:31

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penyebaran kasus HIV di Indonesia menunjukkan konsentrasi tinggi di sejumlah wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill