Connect With Us

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 2 April 2022 | 12:13

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Satpol PP berswa foto bersama di lokasi penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut dari penyegelan enam tempat pembuangan sampah (TPS) illegal yang ditangani KLHK pada September 2021.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus. 

“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T, 43, MS, 59, dan G, 52, sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 1 April 2022.

Penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang.

Rasio mengatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

Menurutnya, pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga rawan mengalami longsor saat musim hujan.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan," katanya.

Rasio menuturkan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. 

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sebagai informasi sebelumnya, sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021 lalu setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air Sungai Cisadane.

TEKNO
ADVAN Hadirkan Promo Back to School di Supermal Karawaci, Laptop Mulai Rp4 Jutaan Cocok untuk Pelajar

ADVAN Hadirkan Promo Back to School di Supermal Karawaci, Laptop Mulai Rp4 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Senin, 6 Juli 2026 | 18:08

ADVAN Indonesia memanfaatkan momentum tahun ajaran baru dengan menghadirkan promo Back to School melalui pembukaan ADVAN Store by Grand Computer di Supermal Karawaci, Tangerang.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

BISNIS
Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Senin, 6 Juli 2026 | 22:31

Kiblat modest fashion bagi generasi muda kini semakin berkembang dinamis. Menjawab tingginya antusiasme pasar muslimah di wilayah Tangerang dan sekitarnya, brand fesyen syar'i asal Bandung, Jamise Syari, resmi melebarkan sayapnya

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill