Connect With Us

Bareskrim Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal, Dua Distributor di Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:55

Polres Bogor beserta barang bukti saat mengungkapkan peredaran obat keras dalam jumpa pers. (@TangerangNews / IG @humaspolresbogor)

TANGERANGNEWS.com-Praktik produksi obat keras ilegal diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor. Obat tersebut dibuat di ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari delapan orang yang diamankan dalam kasus ini, dua orang berinisial MS dan BD berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Kota Tangerang.

Lalu, dua orang lagi yang belum dibeberkan identitasnya adalah penjaga toko milik BD di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku inisial IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya seperti dilansir dari JPNN, Kamis 27 Januari 2022.

Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC No 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Polisi lalu menelusuri lagi ke Kota Tangerang hingga menangkap, MS dan BD di Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua karaywan toko milik BD.

Menurut Jayadi, sementara ini dari delapan orang, baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Kesehatan No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill