Connect With Us

Bareskrim Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal, Dua Distributor di Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:55

Polres Bogor beserta barang bukti saat mengungkapkan peredaran obat keras dalam jumpa pers. (@TangerangNews / IG @humaspolresbogor)

TANGERANGNEWS.com-Praktik produksi obat keras ilegal diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor. Obat tersebut dibuat di ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari delapan orang yang diamankan dalam kasus ini, dua orang berinisial MS dan BD berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Kota Tangerang.

Lalu, dua orang lagi yang belum dibeberkan identitasnya adalah penjaga toko milik BD di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku inisial IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya seperti dilansir dari JPNN, Kamis 27 Januari 2022.

Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC No 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Polisi lalu menelusuri lagi ke Kota Tangerang hingga menangkap, MS dan BD di Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua karaywan toko milik BD.

Menurut Jayadi, sementara ini dari delapan orang, baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Kesehatan No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill