Connect With Us

Bareskrim Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal, Dua Distributor di Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:55

Polres Bogor beserta barang bukti saat mengungkapkan peredaran obat keras dalam jumpa pers. (@TangerangNews / IG @humaspolresbogor)

TANGERANGNEWS.com-Praktik produksi obat keras ilegal diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor. Obat tersebut dibuat di ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari delapan orang yang diamankan dalam kasus ini, dua orang berinisial MS dan BD berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Kota Tangerang.

Lalu, dua orang lagi yang belum dibeberkan identitasnya adalah penjaga toko milik BD di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku inisial IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya seperti dilansir dari JPNN, Kamis 27 Januari 2022.

Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC No 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Polisi lalu menelusuri lagi ke Kota Tangerang hingga menangkap, MS dan BD di Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua karaywan toko milik BD.

Menurut Jayadi, sementara ini dari delapan orang, baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Kesehatan No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

BANTEN
Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong, OJK Edukasi Keuangan Ribuan Mahasiswa di Banten

Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong, OJK Edukasi Keuangan Ribuan Mahasiswa di Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:15

Ancaman investasi bodong kini kian mengintai generasi muda di Banten. Minimnya pemahaman mengenai pengelolaan uang menjadi celah lebar bagi para oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat mahasiswa ke dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill