Connect With Us

Bareskrim Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal, Dua Distributor di Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:55

Polres Bogor beserta barang bukti saat mengungkapkan peredaran obat keras dalam jumpa pers. (@TangerangNews / IG @humaspolresbogor)

TANGERANGNEWS.com-Praktik produksi obat keras ilegal diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor. Obat tersebut dibuat di ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari delapan orang yang diamankan dalam kasus ini, dua orang berinisial MS dan BD berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Kota Tangerang.

Lalu, dua orang lagi yang belum dibeberkan identitasnya adalah penjaga toko milik BD di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku inisial IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya seperti dilansir dari JPNN, Kamis 27 Januari 2022.

Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC No 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Polisi lalu menelusuri lagi ke Kota Tangerang hingga menangkap, MS dan BD di Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua karaywan toko milik BD.

Menurut Jayadi, sementara ini dari delapan orang, baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Kesehatan No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya.

KAB. TANGERANG
Anggota TNI AD Ditusuk hingga Tewas di Kelapa Dua Tangerang, 4 Pelaku Diamankan

Anggota TNI AD Ditusuk hingga Tewas di Kelapa Dua Tangerang, 4 Pelaku Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:15

Seorang anggota TNI AD berinisial ABS dari satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua menjadi korban pengeroyokan dan penusukan hingga tewas di Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 Juli 2026.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill