Connect With Us

Penagih Pinjol Ilegal Pemeras Nasabah Jaringan China Ditangkap di Tangsel

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 13 November 2021 | 09:31

Polisi menangkap dua pelaku pinjol ilegal yang berpusat di China. (@TangerangNews / Antara/HO-Humas Polres Metro Jakbar)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pinjam online  (pinjol) ilegal pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA, 21, dan AH, 27, berhasil ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya. Kedua pelaku yang terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China, salah satunya ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Barat pada 26 Oktober lalu. “Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 November 2021.

Bismo menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA sebagai  penagih nasabah dan AH selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut. RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, sedangkan AH ditangkap di Garut Jawa Barat.

Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China.

"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China dan Mr Sun dan Mr  Yu. Kita akan bekerja sama dengan interpol," kata Bismo yang belum merinci lokasi kantor PT Karya Mandiri Trading. 

Penangkapan AH dan RA berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober.

Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan. "Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," kata Bismo.

Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam.

Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut.

Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar. "Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.

Sementara itu atas perbuatan RA dan AH, keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

KAB. TANGERANG
Jadi Basis Industri, Daya Saing Kabupaten Tangerang Tertinggal dari Tangsel dan Serang

Jadi Basis Industri, Daya Saing Kabupaten Tangerang Tertinggal dari Tangsel dan Serang

Selasa, 21 April 2026 | 10:59

Kabupaten Tangerang yang dikenal sebagai daerah kawasan pusat industri justru berbanding terbalik dengan daya saingnya yang terpaut cukup jauh dari wilayah lain di Provinsi Banten.

BANTEN
Industri Kabupaten Tangerang Ungguli Daerah Lain di Banten, Kota Tangerang dan Tangsel di Bidang Infrastruktur SDM

Industri Kabupaten Tangerang Ungguli Daerah Lain di Banten, Kota Tangerang dan Tangsel di Bidang Infrastruktur SDM

Selasa, 21 April 2026 | 10:25

Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 yang dirilis oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menempatkan Provinsi Banten pada skor 3,95, berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 3,50.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill