Connect With Us

Penagih Pinjol Ilegal Pemeras Nasabah Jaringan China Ditangkap di Tangsel

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 13 November 2021 | 09:31

Polisi menangkap dua pelaku pinjol ilegal yang berpusat di China. (@TangerangNews / Antara/HO-Humas Polres Metro Jakbar)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pinjam online  (pinjol) ilegal pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA, 21, dan AH, 27, berhasil ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya. Kedua pelaku yang terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China, salah satunya ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Barat pada 26 Oktober lalu. “Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 November 2021.

Bismo menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA sebagai  penagih nasabah dan AH selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut. RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, sedangkan AH ditangkap di Garut Jawa Barat.

Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China.

"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China dan Mr Sun dan Mr  Yu. Kita akan bekerja sama dengan interpol," kata Bismo yang belum merinci lokasi kantor PT Karya Mandiri Trading. 

Penangkapan AH dan RA berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober.

Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan. "Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," kata Bismo.

Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam.

Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut.

Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar. "Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.

Sementara itu atas perbuatan RA dan AH, keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

TEKNO
Awas Disalahgunakan, Cara Tambahkan Watermark pada File Foto KTP 

Awas Disalahgunakan, Cara Tambahkan Watermark pada File Foto KTP 

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:35

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang sering diperlukan untuk berbagai proses verifikasi.

BANDARA
Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:28

Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kunjungi CCC, Rektor UNJ Rencanakan Buka Cabang Kampus Khusus Pencak Silat di Cianjur

Kunjungi CCC, Rektor UNJ Rencanakan Buka Cabang Kampus Khusus Pencak Silat di Cianjur

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:26

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Komarudin, bersama wakil rektor dan jajaran terkait, melakukan kunjungan ke Cugenang Community Center (CCC) di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024.

HIBURAN
Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:17

Tangcity Mall kembali menggelar event kuliner yang selalu dinanti oleh masyarakat Tangerang dan sekitarnya, bertajuk Rame-Rame Jajan Kuliner: Taman Raya (Taman Rasa & Cahaya).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill