Connect With Us

Penagih Pinjol Ilegal Pemeras Nasabah Jaringan China Ditangkap di Tangsel

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 13 November 2021 | 09:31

Polisi menangkap dua pelaku pinjol ilegal yang berpusat di China. (@TangerangNews / Antara/HO-Humas Polres Metro Jakbar)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pinjam online  (pinjol) ilegal pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA, 21, dan AH, 27, berhasil ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya. Kedua pelaku yang terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China, salah satunya ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Barat pada 26 Oktober lalu. “Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 November 2021.

Bismo menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA sebagai  penagih nasabah dan AH selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut. RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, sedangkan AH ditangkap di Garut Jawa Barat.

Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China.

"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China dan Mr Sun dan Mr  Yu. Kita akan bekerja sama dengan interpol," kata Bismo yang belum merinci lokasi kantor PT Karya Mandiri Trading. 

Penangkapan AH dan RA berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober.

Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan. "Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," kata Bismo.

Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam.

Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut.

Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar. "Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.

Sementara itu atas perbuatan RA dan AH, keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

SPORT
Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02

Pernah merasa performa lari jalan di tempat atau malah kaki sering terasa pegal berlebih setelah latihan? Masalah ini sering kali bukan karena kamu kurang latihan, tapi bisa jadi karena sepatu yang kamu gunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kaki.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill