Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta
Senin, 18 Mei 2026 | 16:49
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta.
TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pinjam online (pinjol) ilegal pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA, 21, dan AH, 27, berhasil ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya. Kedua pelaku yang terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China, salah satunya ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Barat pada 26 Oktober lalu. “Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 November 2021.
Bismo menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA sebagai penagih nasabah dan AH selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut. RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, sedangkan AH ditangkap di Garut Jawa Barat.
Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China.
"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China dan Mr Sun dan Mr Yu. Kita akan bekerja sama dengan interpol," kata Bismo yang belum merinci lokasi kantor PT Karya Mandiri Trading.
Penangkapan AH dan RA berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober.
Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan. "Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," kata Bismo.
Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam.
Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut.
Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar. "Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.
Sementara itu atas perbuatan RA dan AH, keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal simpang siur informasi terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ramai di tengah masyarakat
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews