Connect With Us

Akademisi UMT Beberkan Dampak Buruk Pinjaman Online

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 8 Februari 2020 | 16:27

Praktisi IT dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mensosialisasikan dampak negatif aplikasi pinjaman online kepada masyarakat Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, di Posyandu Tunas Harapan, Sabtu (8/2/2020). (TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Hadirnya pinjaman online atau fintech (Financial Technology) memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit. Namun ternyata, ada banyak resiko pinjaman online yang mengancam para nasabah.

Hal ini pun menjadi perhatian para praktisi teknologi informatika dan akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). 

Untuk mencegah bertambahnya korban, mereka memberikan sosialisasi terkait dampak negatif pinjaman online.

Praktisi IT dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mensosialisasikan dampak negatif aplikasi pinjaman online kepada masyarakat Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, di Posyandu Tunas Harapan, Sabtu (8/2/2020).

Kegiatan yang melibatkan mahasiswa KKN UMT Uwung Jaya ini diikuti puluhan warga Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, di Posyandu Tunas Harapan, Sabtu (8/2/2020).

Dosen Teknik Informatika UMT Rachmat Destriana mengatakan, keberadaan aplikasi pinjaman online ini sudah sangat meresahkan, bahkan merugikan masyarakat Tangerang.

"Karena kemudahan-kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat tertarik berhutang di pinjaman online," katanya.

Menurutnya, untuk mengambil pinjaman, masyarakat cukup memberikan data KTP dan nomor rekening. Lalu hanya dalam waktu kurang lebih satu jam, dana akan langsung cair.

"Pinjaman online memberikan promo tanpa agunan, padahal data KTP kita itu sudah jadi agunan," jelas Rachmat.

Kemudian nilai pinjaman yang ditawarkan juga tidak terlalu besar, antara Rp500 ribu hingga maksimal Rp15 juta. Bunga yang diberikan juga seolah-olah terlihat kecil.

"Bunga cuma 1-3 persen, tapi itu bunga per hari. Kelihatannya kecil bagi kita, cuma kalau dikali 30 hari, jadi besar juga," tukas Rachmat.

Adapun resiko-resiko yang akan dihadapi peminjam jika tidak mengembalikan uang sesuai batas waktu, disebutkan Rachmat, diantaranya akan diteror melalui telepon, SMS, hingga didatangi debt collector.

"Bahkan mereka bisa menghubungi teman-teman, tetangga dan atasan kita untuk menagih hutang kita. Dampaknya tentu bisa malu, stres dan depresi," ujarnya.

Sementara itu, Rima Rizqi, dosen yang juga Dewan Pembina Lapangan (DPL) KKN UMT di Uwung Jaya memberikan tips agar tidak terjebak jeratan pinjaman online.

Menurutnya, sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu legalitas aplikasi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya ojk.go.id. Periksa juga informasi data perusahaan dibalik aplikasi pinjaman itu.

"Lihat alamat kantornya ada tidak, nomer teleponnya bisa dihubungi tidak. Sudah terdaftar di OJk atau belum. Kita harus lebih teliti," katanya.

Namun jika sudah terlanjur meminjam dan mendapat teror dari perusahaan pinjaman online, segeralah melapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Sachrudin Dorong Layanan Preventif Lewat Posko Kesehatan Merah Putih

Sachrudin Dorong Layanan Preventif Lewat Posko Kesehatan Merah Putih

Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:19

Peresmian Cath Lab di RSUD Kota Tangerang juga dibarengi dengan peluncuran Posko Kesehatan Merah Putih sebagai upaya memberikan layanan preventif bagi masyarakat.

BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:19

Masalah tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) kian mengkhawatirkan. Menanggapi situasi ini, Komisi VIII DPR RI mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat untuk terjun langsung menjadi solusi nyata

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill