Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp50 Juta di Kota Tangerang
Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:14
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.
A. Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2020
Hasil EPPD terhadap LPPD Tahun 2020 belum ada ketetapan resmi dari Kemendagri, sementara hasil EPPD terhadap LPPD Tahun 2019 Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan nilai tertinggi untuk tingkat Provinsi Banten dengan skor 4,0244 (Sangat Tinggi). 
B. Opini Atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020
Pemerintah Kota Tangerang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut yang ke -14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2020 dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas raihan prestasi tersebut , Pemerintah Kota Tangerang juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Pemerintah Kota Tangerang terus membangun akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. Penghargaan Opini WTP juga merupakan hasil kinerja aparatur Pemerintah Kota Tangerang yang mampu menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.
TODAY TAGBerdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.
Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.
Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews