Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh remaja yang diduga hendak tawuran jelang sahur kembali diamankan di Jalan KH Hasyim Ashari Gang Sasak, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis 14 April 2022.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah senjata tajam yang diduga sengaja disiapkan untuk melukai lawannya.
Kapolsek Cipondoh Ubaidillah mengatakan, ketujuh remaja yang diamankan tersebut berinisial ZAS, 14, AND, 15, RBM, 16, RLA, 13, RBF, 18, FSF, 16, dan RPB, 16. Mereka dipergoki petugas Polsek Cipondoh yang patroli disekitar lokasi pada pukul 02.00 WIB.
“Saat melintas di Jalan Baru RSUD Kota Tangerang melihat ada segerombolan anak muda yang hendak melakukan tawuran,” ujarnya seperti dilansir dari Okezone, Kamis 14 April 2022.
Awalnya mereka sempat kabur saat didekati petugas. Setelah lakukan pengejaranm akhirnya ketujuh remaja itu berhasil ditangkap. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam.

“Saat digeledah tempat serta badan dan pakaian masing-masing , didapati satu bilah celurit,” ucap Ubaidillah.
Para remaja tersebut berasal dari berbagai daerah di Kota Tangerang, seperi wilayah Pinang dan Cipondoh.
Untuk menindak lanjutinya, para orang tua mereka dihubungi. Meski beberapa orang tua sudah ada yang menjemput, namun pihak kepolisian masih belum dapat menyerahkan para remaja tersebut, karena masih harus lakukan pemeriksaan intensif.
“Nanti kalau memang tidak terbukti, ya segera kita serahkan dengan orang tuanya, kepala sekolahnya, rt rw, tokoh masyarakat biar mereka ada jera tidak terulang lagi,” ujarnya.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews