ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran yang melibatkan remaja di bawah umur terjadi di depan Pergudangan 99, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu 9 April 2022, dini hari.
Dalam aksi itu, tiga pelaku diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, beserta satu bilah senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku P, AK dan AR di gelandang ke Polsek," ujar Kapolsek Teluknaga AKP Dharma Adi Waluyo, seperti dilansir dari Tempo.
Tawuran itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat hendak ditangkap, pelaku membuang senjata tajam tersebut di sekitar lokasi.
"Didapati satu buah senjata tajam jenis celurit yang dibuang di sekitaran TKP, yang diakui oleh P adalah miliknya," kata Dharma.
Dharma tidak menjelaskan secara detail aksi tawuran ini terjadi. Namun, aksi yang melibatkan anak di bawah umur ini cukup marak di wilayah Tangerang selama bulan Ramadan ini.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, peristiwa yang membahayakan nyawa anak-anak tersebut masih kerap terjadi terutama menjelang sahur.
Dia menyayangkan kejadian tersebut sudah sering kali menjadi perhatian tapi terus berulang-ulang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGFenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews