Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat pria tua ditemukan terbujur kaku dan dalam kondisi membusuk di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu 17 April 2022 pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat berinisial ASA, 60, ini meninggal di rumahnya di Kampung Pisang Sukatani, Kelurahan Karang Sari.
"Korban meninggal dunia karena sakit," jelas Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi.
Awalnya warga sekitar rumah korban mencium bau tidak sedap. Saat ditelusuri ternyata bau tak sedap ini bersumber dari rumah ASA.
"Setelah dibuka pintu rumah korban, ternyata korban ASA sudah dalam keadaan meninggal dunia. Diperkirakan sudah dua atau tiga hari yang lalu," katanya.
Kapolsek mengatakan, korban hidup seorang diri di rumahnya. Sementara anaknya hidup dengan pasangannya masing-masing. "Korban hidup sendiri mengingat istrinya sudah meninggal dunia. Semua anaknya sudah berumah tangga dan tinggal jauh dengan kediaman ASA," pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews