Connect With Us

Bocah 8 Tahun Terseret Arus di Cimone Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 7 Mei 2022 | 20:05

Warga Cimone dihebohkan dengan peristiwa seorang bocah berinisial MF, 8 tahun, terseret arus kali. i di Kali Cimone, Jalan Tongkol Raya, Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat di daerah Cimone, Kota Tangerang dihebohkan dengan peristiwa seorang bocah berinisial MF, 8 tahun, terseret arus kali. Peristiwa yang terjadi di Kali Cimone, Jalan Tongkol Raya, Karawaci, Kota Tangerang itu terjadi pada  Sabtu 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum hanyut korban sempat bermain bola bersama rekan-rekannya.

Kemudian, bola yang dimainkan tersebut terjatuh ke kali. Lalu korban berusaha untuk mencoba meraih kembali bola tersebut.

Namun, korban justru malah tepeleset ke kali. Lalu tercebur dan terbawa arus sungai Koang.

Hingga malam hari, korban tidak ditemukan. Tim TangerangNews masih berupaya mengkonfirmasi insiden ini ke instansi terkait. 

Seperti Kapolsek Karawaci Kompol Hasoloan Situmorang, dan pihak Basarnas, tetapi belum merespons.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill