Pelaksanaan PPDB online SMP Negeri di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang untuk Tahap I sudah dimulai dimulai pada Senin 27 Juni, hingga Rabu 06 Juli 2022 mendatang.
"Hari ini, PPDB untuk jenjang SMP sudah dimulai. Untuk hari ini, jalur yang dibuka ada dua yaitu untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan jalur Zonasi yang akan berakhir pada tanggal 28 Juni besok," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin saat ditemui di SMP 16 Kota Tangerang.
Dalam PPDB ini, masing-masing jalur penerimaan memiliki kuota yang berbeda-beda. Untuk jalur zonasi, tersedia sebanyak 50%, jalur prestasi sebanyak 30%, jalur afirmasi sebanyak 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5%.
Adapun kuota untuk SMP itu disiapkan sebanyak 10.782 siswa di 33 sekolah di Kota Tangerang.
"Untuk orang tua, tidak perlu khawatir jika anaknya tidak diterima pada Tahap I, karena ada Tahap II jika masih ada sisa kuota. Apabila masih belum diterima, nanti akan diarahkan untuk mendaftar ke swasta," lanjutnya.
Selain itu, bagi warga yang kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta, akan diberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp105 ribu per bulan.
"Lalu, ada bantuan Tangerang Cerdas sebesar Rp100 ribu per siswa. Ada juga bantuan untuk uang pangkal bagi siswa yang kurang mampu sebesar Rp1 juta. Semuanya sudah dikoordinasikan," pungkasnya.
Demi kemudahan bagi orang tua siswa, Dinas Pendidikan (Dindik) juga menyiapkan Help Desk untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait terkait PPDB bagi jenjang SMP ini.
"Misal terkait PIN ataupun Kartu Keluarga yang baru di-update, dan sebagainya. Kami menyediakan empat nomor yang siap menjawab pertanyaan masyarakat," ujar Kepala Bidang Pendidikan SMP Dindik Kota Tangerang Eni Nurhaeni.
Untuk informasi selengkapnya tentang PPDB bagi jenjang SMP Negeri di Kota Tangerang, dapat mengunjungi laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Tangerang melalui App Store maupun Play Store.
Jika memiliki pertanyaan, dapat menghubungi help desk PPDB Dindik Kota Tangerang melalui nomor-nomor berikut yaitu, 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964, dan 0821-1347-3966.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tiga sektor utama menjadi penyumbang terbesar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Agustus 2025, yakni industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan
Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""