Connect With Us

Dindik Kota Tangerang Tegaskan PPDB Sudah Sesuai Prosedur

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Juli 2022 | 15:18

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD maupun SMP negeri tahun 2022, sudah sesuai dengan prosedur.

"Saya jamin tidak ada curang, sudah prosedural semua," jelasnya saat ditemui di Gedung PGRI Kota Tangerang, Jumat 1 Juli 2022.

Jamaluddin mengatakan, para kepala sekolah (kepsek) tidak akan melakukan kecurangan lantaran sudah melakukan pakta integritas.

"Saya yakin kepsek sudah ada pakta integritas dan tidak ada kecurangan. Saya yakin semua prosedur ditempuh berdasarkan Peraturan Menteri dan juknis yang ada," imbuhnya.

Jamaluddin mengungkapkan, masyarakat seharusnya memahami bahwa lulusan murid SD yang berjumlah 32 ribu siswa, tidak dapat diakomodir seluruhnya. Pasalnya jumlah SMP negeri hanya 33 sekolah dengan daya tampung 10.782 siswa.

"Logikanya tidak mungkin (tertampung semua) dan ini kan di Kota Tangerang ada sekolah swasta. SMP swasta ada 166 sekolah. Jadi swasta bisa menampung," jelasnya.

Sebenarnya tidak ada alasan bagi siswa untuk tidak bersekolah meski tidak diterima di sekolah negeri, karena sudah ada program-program yang sangat memudahkan.

"Kita ada namanya program Tangerang Cerdas, BOP, uang pangkal. Jadi saya rasa tidak ada alasan kalau tidak sekolah. Pemerintah daerah sudah luar biasa lah," pungkasnya.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill