D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik
Senin, 28 April 2025 | 21:49
Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD maupun SMP negeri tahun 2022, sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya jamin tidak ada curang, sudah prosedural semua," jelasnya saat ditemui di Gedung PGRI Kota Tangerang, Jumat 1 Juli 2022.
Jamaluddin mengatakan, para kepala sekolah (kepsek) tidak akan melakukan kecurangan lantaran sudah melakukan pakta integritas.
"Saya yakin kepsek sudah ada pakta integritas dan tidak ada kecurangan. Saya yakin semua prosedur ditempuh berdasarkan Peraturan Menteri dan juknis yang ada," imbuhnya.
Jamaluddin mengungkapkan, masyarakat seharusnya memahami bahwa lulusan murid SD yang berjumlah 32 ribu siswa, tidak dapat diakomodir seluruhnya. Pasalnya jumlah SMP negeri hanya 33 sekolah dengan daya tampung 10.782 siswa.
"Logikanya tidak mungkin (tertampung semua) dan ini kan di Kota Tangerang ada sekolah swasta. SMP swasta ada 166 sekolah. Jadi swasta bisa menampung," jelasnya.
Sebenarnya tidak ada alasan bagi siswa untuk tidak bersekolah meski tidak diterima di sekolah negeri, karena sudah ada program-program yang sangat memudahkan.
"Kita ada namanya program Tangerang Cerdas, BOP, uang pangkal. Jadi saya rasa tidak ada alasan kalau tidak sekolah. Pemerintah daerah sudah luar biasa lah," pungkasnya.
Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan